JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memperbaiki laporan SPT-nya dan pencatatan kegiatan usahanya selama lima tahun terakhir melalui kebijakan sunset policy. Kebijakan sunset policy adalah kebijakan pemberian fasilitas perpajakan, yang berlaku hanya pada 2008, dalam bentuk penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga yang diatur dalam Pasal 37A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007). DJP mengatakan tenggat waktu kesempatan tersebut hingga akhir 2015. "Kami berikan peluang kepada mereka sampai akhir 2015 memperbaiki laporan SPT, mencatat kegiatan usaha lima tahun terakhir. Maka, kita akan berikan fasilitas pembebasan atas transaksi yang diberikan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Mekar Satria Utama di Jakarta, Senin (13/4).
Lewat sunset policy, masyarakat bisa perbaiki SPT
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memperbaiki laporan SPT-nya dan pencatatan kegiatan usahanya selama lima tahun terakhir melalui kebijakan sunset policy. Kebijakan sunset policy adalah kebijakan pemberian fasilitas perpajakan, yang berlaku hanya pada 2008, dalam bentuk penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga yang diatur dalam Pasal 37A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007). DJP mengatakan tenggat waktu kesempatan tersebut hingga akhir 2015. "Kami berikan peluang kepada mereka sampai akhir 2015 memperbaiki laporan SPT, mencatat kegiatan usaha lima tahun terakhir. Maka, kita akan berikan fasilitas pembebasan atas transaksi yang diberikan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Mekar Satria Utama di Jakarta, Senin (13/4).