KONTAN.CO.ID - PUTRAJAYA. Malaysia akan menggodok undang-undang atau UU untuk melarang merokok dan kepemilikan produk tembakau bagi orang yang lahir setelah tahun 2005, Menteri Kesehatan Khairy Jamaluddin mengatakan pada Kamis (17/2). Menurut dia, undang-undang itu akan membantu mengurangi paparan rokok dan produk tembakau bagi generasi mendatang. Sebab, tembakau adalah penyebab utama kanker, berkontribusi terhadap 22% kematian akibat penyakit itu. “Jika Anda berusia 17 tahun dan Parlemen (mengesahkan) undang-undang, Anda tidak akan pernah bisa membeli rokok di negara ini lagi,” tegas Khairy saat peluncuran secara virtual Hari Kanker, seperti dikutip Channel News Asia.
Lewat UU Baru, Malaysia Larang Merokok Penduduk yang Lahir setelah Tahun 2005
KONTAN.CO.ID - PUTRAJAYA. Malaysia akan menggodok undang-undang atau UU untuk melarang merokok dan kepemilikan produk tembakau bagi orang yang lahir setelah tahun 2005, Menteri Kesehatan Khairy Jamaluddin mengatakan pada Kamis (17/2). Menurut dia, undang-undang itu akan membantu mengurangi paparan rokok dan produk tembakau bagi generasi mendatang. Sebab, tembakau adalah penyebab utama kanker, berkontribusi terhadap 22% kematian akibat penyakit itu. “Jika Anda berusia 17 tahun dan Parlemen (mengesahkan) undang-undang, Anda tidak akan pernah bisa membeli rokok di negara ini lagi,” tegas Khairy saat peluncuran secara virtual Hari Kanker, seperti dikutip Channel News Asia.