KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk bisa melakukan penguatan local taxing power. Hal tersebut sejalan dengan Pilar Dua dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Direktur Dana Transfer Umum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Sandy Firdaus mengatakan bahwa, melalui UU HKPD tersebut menciptakan ruang bagi otonomi daerah dalam menerapkan tarif dengan sistem batas maksimal dan tidak memungut pajak pajak yang potensinya tidak memadai.
Lewat UU HKPD, Pemda di Dorong Perkuat Local Taxing Power
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk bisa melakukan penguatan local taxing power. Hal tersebut sejalan dengan Pilar Dua dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Direktur Dana Transfer Umum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Sandy Firdaus mengatakan bahwa, melalui UU HKPD tersebut menciptakan ruang bagi otonomi daerah dalam menerapkan tarif dengan sistem batas maksimal dan tidak memungut pajak pajak yang potensinya tidak memadai.