KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berupaya memperbaiki tata kelola pertambangan rakyat. Hal ini demi mengurangi risiko kemunculan pertambangan rakyat yang dilakukan secara ilegal sehingga merugikan banyak pihak. Kepala Bagian Hukum Ditjen Minerba Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi mengatakan, pemerintah telah memperbarui tata kelola pertambangan rakyat dalam Undang Undang No 3 Tahun 2020 yang merupakan perubahan kedua atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba. Baca Juga: ITB genap berusia 100 tahun, siapa saja Menteri Jokowi dari ITB?
Lewat UU no 3/2020, pemerintah ingin perbaiki tata kelola pertambangan rakyat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berupaya memperbaiki tata kelola pertambangan rakyat. Hal ini demi mengurangi risiko kemunculan pertambangan rakyat yang dilakukan secara ilegal sehingga merugikan banyak pihak. Kepala Bagian Hukum Ditjen Minerba Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi mengatakan, pemerintah telah memperbarui tata kelola pertambangan rakyat dalam Undang Undang No 3 Tahun 2020 yang merupakan perubahan kedua atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba. Baca Juga: ITB genap berusia 100 tahun, siapa saja Menteri Jokowi dari ITB?