LFR di level 85,65%, LPS: Likuiditas mengetat, tapi tak seserius tahun 2008



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski rasio kredit terhadap pihak ketiga (DPK) perbankan atau loan to deposit ratio (LDR) menunjukkan kenaikan pada awal kuartal III-2018 lalu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebut dari sisi loan to funding ratio (LFR) perbankan masih sangat aman. 

Pasalnya, catatan LPS menunjukan per Juli 2018 posisi LFR secara industri berada di level 85,65%, turun 394 basis poin (bps) dari posisi Juli 2017 sebesar 89,59%.

Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan menjelaskan dalam prakteknya bank-bank besar yang memiliki tingkat LDR melebihi batas aman yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar 92% akan mencari alternatif pendanaan lain.


Tidak hanya mengandalkan pendanaan dari DPK saja, bank juga dimungkinkan untuk mencari dana seperti surat berharga maupun pasar uang antar bank (PUAB). "Bagi bank yang tingkat LDR-nya tinggi, mereka harus cari dana tentunya untuk pembiayaan kredit. Bisa dari surat berharga maupun pasar uang," ujarnya kepada Kontan.co.id, Minggu (16/9) malam.

Lebih lanjut, Fauzi mengatakan di tengah volatilitas mata uang dan tren kenaikan suku bunga, bank akan lebih memilih untuk masuk ke PUAB. 

Menurut Fauzi saat ini kondisi likuiditas perbankan memang tengah melambat. Namun, hal tersebut utamanya dikarenakan DPK yang tumbuh lebih lambat dibandingkan kredit.

Sebagai gambaran saja, per Juli 2018 lalu pertumbuhan kredit perbankan mencapai 11,34% secara year on year (yoy). Pada saat yang sama, DPK baru tumbuh 6,89% secara yoy. "Likuditas untuk sekarang tidak ada isu, memang ada pengetatan tapi belum seserius tahun 2008," katanya.

Pihaknya memproyeksi kondisi LFR masih akan stabil di bawah batas kehati-hatian 92% sepanjang tahun 2018. Di sisi lain, PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) mengakui kalau kondisi LFR maupun LDR BTN memang lebih tinggi dibandingkan rata-rata industri.

Direktur Keuangan BTN Iman Nugroho Soeko mengatakan kondisi LFR perseroan saat ini berada di kisaran 104% pada awal kuartal III-2018. Adapun dari sisi LDR, pada akhir kuartal II-2018 lalu tercatat sudah melebihi 111%.

"Karena LFR belum memasukan pinjaman bilateral, pasti LFR BTN akan tetap di atas 92%," katanya kepada Kontan.co.id, Senin (17/9).

Atas hal itu, bank spesialis pembiayaan perumahan ini diharuskan untuk menjaga rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) minimal 14% agar pendanaan dapat terpenuhi. Sejauh ini CAR perseroan terbilang aman di posisi 18,38% per kuartal II-2018 lalu.

Iman menilai, tingginya LFR BTN dinilai wajar lantaran mayoritas penyaluran kredit BTN merupakan kredit pemilikan rumah (KPR) yang umumnya memiliki jangka waktu panjang. Tentunya, untuk membiayai hal tersebut BTN diharuskan untuk mencari pendanaan dengan instrumen jangka panjang (wholesale funding).

Kendati demikian, bank bersandi emiten BBTN ini menyebut kondisi likuditas perseroan saat ini masih cukup untuk membiayai kebutuhan ekspansi. Paling tidak, BTN menargetkan tahun ini kredit perseroan dapat tumbuh minimal di level 19% secara yoy. Per Juli 2018 BTN mencatatkan total pertumbuhan kredit sebesar 19,55% yoy menjadi Rp 213,5 triliun.

Sementara itu, PT Bank Mayapada Internasional Tbk mengatakan saat ini kondisi LFR Bank Mayapada masih berada di level aman. Direktur Utama Bank Mayapada Hariyono Tjahjarijadi menuturkan pada awal kuartal III-2018 posisi LFR perseroan stabil di kisaran 89%-90%.

"LFR kami 89%-90%. Kurang lebih sama, mungkin sedikit lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu," ujarnya. 

Hariyono menambahkan, likuiditas tersebut sangat cukup untuk memenuhi kebutuhan ekspansi Mayapada. 

Disamping itu, bank bersandi emiten MAYA ini juga akan memperoleh hasil dari aksi korporasi berupa penerbitan saham baru (rights issue) dan obligasi subordinasi (subdebt) pada bulan Oktober 2018.

Sebagai informasi saja, lewat kedua aksi korporasi tersebut Bank Mayapada menargetkan dapat memperoleh dana masing-masing sebesar Rp 2 triliun dari rights issue dan subdebt sebesar Rp 3 triliun. Dus, pihaknya memproyeksi LFR masih akan terjaga di kisaran level yang ditentukan oleh OJK sebesar 78% hingga 92%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi