KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani menegaskan bahwa melarang LGBT untuk menjadi calon pegawai negeri sipil pada Kejaksaan Agung adalah praktik diskriminatif. "Hanya karena statusnya (orientasi seks), menurut saya, itu enggak boleh didiskriminasi. Apalagi itu jabatan di Kejaksaan Agung," ujar Arsul ketika dijumpai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/11). Baca Juga: Ada penggabungan lembaga, Kementerian Pariwisata tunda rekrutmen CPNS 2019
LGBT dilarang jadi CPNS Kejaksaan Agung, Arsul Sani: Itu diskriminasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani menegaskan bahwa melarang LGBT untuk menjadi calon pegawai negeri sipil pada Kejaksaan Agung adalah praktik diskriminatif. "Hanya karena statusnya (orientasi seks), menurut saya, itu enggak boleh didiskriminasi. Apalagi itu jabatan di Kejaksaan Agung," ujar Arsul ketika dijumpai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/11). Baca Juga: Ada penggabungan lembaga, Kementerian Pariwisata tunda rekrutmen CPNS 2019