KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani menegaskan bahwa melarang LGBT untuk menjadi calon pegawai negeri sipil pada Kejaksaan Agung adalah praktik diskriminatif. "Hanya karena statusnya (orientasi seks), menurut saya, itu enggak boleh didiskriminasi. Apalagi itu jabatan di Kejaksaan Agung," ujar Arsul ketika dijumpai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/11).
Baca Juga: Ada penggabungan lembaga, Kementerian Pariwisata tunda rekrutmen CPNS 2019 Menurut Arsul, sepanjang seseorang tidak melanggar hukum yang ada di Indonesia, maka tidak jadi soal seorang LGBT menjadi CPNS pada lembaga negara. Arsul mencontohkan yang terjadi di Amerika Serikat. LGBT hanya dilarang masuk ke bidang militer. Sementara untuk posisi pelayan masyarakat seperti ASN, tidak ada larangan. "Untuk jabatan yang umum, seperti jabatan aparatur sipil negara ya, yang tidak terkarakteristik tertentu, ya enggak usah dilarang karena status orang," ujar dia. Arsul menambahkan, dalam rapat kerja bersama Kejaksaan Agung selanjutnya, Komisi III akan minta penjelasan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait larangan tersebut. Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung ingin CPNS 2019 yang masuk ke institusinya adalah orang yang normal. Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Mukri mengatakan, hal tersebut terkait larangan pelamar lesbian, gay, biseksual, dan
transgender (LGBT) untuk mengikuti CPNS 2019 di Kejagung.
Baca Juga: Seleksi CPNS 2019: Ada 2,3 juta akun pelamar, cuma 10,6% yang tuntaskan pendaftaran "Artinya, kita kan pengin yang normal-normal, yang wajar-wajar saja. Kita tidak mau yang aneh- aneh supaya mengarahkannya, supaya tidak ada yang... ya begitulah," tutur Mukri di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (21/11). Mukri enggan menjawab saat diminta tanggapannya bahwa syarat itu merupakan sebuah diskriminasi. "Saya
no comment-lah untuk itu ya," ujar dia. (Haryanti Puspa Sari) Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "
LGBT Dilarang Jadi CPNS Kejaksaan Agung, Arsul Sani: Itu Diskriminasi" Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tendi Mahadi