Liar



Pengadilan tak pernah luput dari sorotan masyarakat. Paling baru adalah paparan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, mengenai pemetaan korupsi pada pelayanan publik bidang administrasi perkara. Mereka mengadakan penelitian di lima pengadilan negeri di Indonesia, yakni Medan, Bandung, Malang, Yogyakarta, dan Banten. Di empat daerah itu, MaPPI menemukan praktik pungutan liar untuk soal administrasi, seperti pendaftaran surat kuasa, bahkan biaya salinan putusan.   

Kalau dilihat dari temuan, besaran pungutan liar adalah antara Rp 10.000 sampai Rp 500.000 per berkas. Itu besar jika dibandingkan aturannya, yakni Rp 300 per lembar atau uang fotokopi.

Tapi, pungli ini mungkin recehan, dibandingkan dengan kasus Nurhadi, Sekretaris Mahkamah Agung, yang sempat mengguncang dunia peradilan di Indonesia. Tahun lalu, KPK menyita uang Rp 1,7 miliar di rumah Nurhadi. Seperti kita tahu, sebagai Sekretaris MA, Nurhadi juga mengurus hal-hal administrasi seperti salinan putusan  Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).


Namun, marilah kita bicara tentang semangat mewujudkan negara yang bersih pungutan liar, suap, dan korupsi. Dalam semangat ini, menurut pihak MaPPI, sebenarnya Mahkamah Agung telah banyak menerbitkan aturan untuk melibas pungutan liar dan mempermudah masyarakat mengakses layanan pengadilan. Pengadilan dan sistem administrasi yang terbuka serta mudah diakses siapapun, memang akan menekan kemungkinan pungli dan suap. Rupanya, inilah komitmen Mahkamah Agung, terutama setelah kasus Nurhadi.

Makanya, MaPPI menyayangkan bahwa praktik pungli di balik administrasi masih terjadi di pengadilan.

Pengadilan sendiri, tampaknya bukan lahan menjanjikan bagi Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli (Satgas Saber Pungli). Oktober 2017 lalu, Satgas Saber Pungli yang dibentuk berdasar Peraturan Presiden setahun sebelumnya, memaparkan hasil kerja mereka.

Satgas Saber Pungli juga dibentuk di tingkat provinsi dan selama setahun mereka melakukan 1.316 operasi tangkap tangan. Dari ribuan kasus tersebut, ada 2.426 orang ditangkap dan Rp 315,6 miliar diamankan. Instansi paling banyak dilaporkan adalah Kementerian Pendidikan dan jajaran di bawahnya, Kepolisian, serta Kementerian Perhubungan. Melihat temuan MaPPI, tampaknya MA masih harus kerja keras mewujudkan peradilan bersih. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Adi