KONTAN.CO.ID - Pemerintah terus berupaya agar pelaku industri dalam negeri dapat menikmati pasar belanja pengadaan barang/jasa pemerintah, dengan pemberlakuan kewajiban sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Khusus bagi pelaku industri kecil, pemerintah bahkan memberikan fasilitas pengajuan sertifikasi TKDN IK secara gratis, sehingga produk IKM yang telah tersertifikasi TKDN tersebut akan menjadi prioritas belanja pemerintah. “Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 yang mewajibkan pemerintah (pusat dan daerah) untuk merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan 40 persen nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (11/10). Untuk menggaet lebih banyak pelaku industri agar dapat memanfaatkan peluang pasar pengadaan barang/jasa pemerintah, Kementerian Perindustrian secara konsisten menggelar berbagai sosialisasi program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang menyasar para pelaku industri dalam negeri di berbagai daerah. Walhasil, jumlah sertifikat TKDN yang telah diterbitkan oleh Kemenperin terus meningkat, dan belanja produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah mampu melampaui target yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo.
Libatkan Ribuan Industri Kecil, Kemenperin Gencar Sosialisasi Sertifikat TKDN
KONTAN.CO.ID - Pemerintah terus berupaya agar pelaku industri dalam negeri dapat menikmati pasar belanja pengadaan barang/jasa pemerintah, dengan pemberlakuan kewajiban sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Khusus bagi pelaku industri kecil, pemerintah bahkan memberikan fasilitas pengajuan sertifikasi TKDN IK secara gratis, sehingga produk IKM yang telah tersertifikasi TKDN tersebut akan menjadi prioritas belanja pemerintah. “Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 yang mewajibkan pemerintah (pusat dan daerah) untuk merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan 40 persen nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (11/10). Untuk menggaet lebih banyak pelaku industri agar dapat memanfaatkan peluang pasar pengadaan barang/jasa pemerintah, Kementerian Perindustrian secara konsisten menggelar berbagai sosialisasi program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang menyasar para pelaku industri dalam negeri di berbagai daerah. Walhasil, jumlah sertifikat TKDN yang telah diterbitkan oleh Kemenperin terus meningkat, dan belanja produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah mampu melampaui target yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo.
TAG: