Libur Idul Adha 2023 Menjadi 3 Hari, Ini Jadwal Operasional BI Saat Long Weekend



JADWAL OPERASIONAL BI - Dalam menyambut libur Hari Raya Idul Adha 2023, Bank Indonesia (BI) menetapkan kegiatan operasional terbaru. Hal ini mengingat pemerintah baru saja menambah cuti bersama pada 28 Juni 2023 dan 30 Juni 2023.

Mengutip Infopublik.id, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono pada Kamis (22/6/2023) menjelaskan bahwa kegiatan operasional sistem BI Real Time Gross Settlement (RTGS), BI Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan BI Electronic Trading Platform (BI-ETP) tidak beroperasi pada 28-30 Juni 2023.

Hal yang serupa juga diberlakukan pada kegiatan operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), layanan kas operasi moneter rupiah dan valas serta Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) dan Indonesia Overnight Index Average (IndONIA).


Sementara itu pada kegiatan operasional Bank Indonesia Fast Payment (BI-FAST) tetap berjalan seperti biasa.

"Kegiatan operasional Bank Indonesia akan kembali ke jadwal normal seluruhnya pada Senin, 3 Juli 2023. Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan operasional perbankan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing bank," kata Erwin Haryono.

Baca Juga: Libur Idul Adha 28, 29, & 30 Juni 2023, Ini 3 Alasan Pemerintah

Mengingatkan saja, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama Iduladha 1444 Hijriah/2023 Masehi. Adapun pada tanggal 29 Juni 2023 merupakan hari libur nasional memperingati Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.

Penetapan hari libur itu ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam Keputusan Bersama Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Baca Juga: Presiden Jokowi Teken Keppres Perubahan Cuti Bersama Bagi ASN Tahun 2023

"Dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata, serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orang tua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Iduladha Tahun 2023, maka perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama tahun 2023," demikian petikan Surat Keputusan Bersama itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie