KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan cuti bersama dan libur nasional dalam rangka Hari Raya Idul Adha Tahun 2023 yang jatuh pada 28-30 Juni 2023. Oleh karena itu, demi menjaga kondisi lalu lintas tetap kondusif maka Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Korlantas Polri telah menerbitkan Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 4583 Tahun 2023 dan SKB/89/VI/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Hari Raya Idul Adha Tahun 2023. Direktur Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan, pihaknya bersama Korlantas Polri akan mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan tol dan non tol selama masa libur panjang memperingati Idul Adha Tahun 2023.
Libur Idul Adha, Angkutan Barang di Jalan Tol Dibatasi Mulai Selasa (27/6)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan cuti bersama dan libur nasional dalam rangka Hari Raya Idul Adha Tahun 2023 yang jatuh pada 28-30 Juni 2023. Oleh karena itu, demi menjaga kondisi lalu lintas tetap kondusif maka Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Korlantas Polri telah menerbitkan Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 4583 Tahun 2023 dan SKB/89/VI/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Hari Raya Idul Adha Tahun 2023. Direktur Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan, pihaknya bersama Korlantas Polri akan mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan tol dan non tol selama masa libur panjang memperingati Idul Adha Tahun 2023.