KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Jasa Marga Tbk (JSMR) mulai membatasi lalu lintas di Kilometer (KM) 31 Ruas Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek dalam rangka PPKM Darurat pada masa libur Idul Adha 1442 Hijriah, 16-22 Juli 2021. "Atas diskresi kepolisian, pembatasan ini guna memutus penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya," kata General Manager Representative Office 1 JTTRD Muhammad Taufik Akbar, Jumat (16/7). Dia mengatakan, kebijakan tersebut selaras dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Menurut Taufik, kegiatan pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan yang menggunakan jalan tol khususnya di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek akan diberlakukan mulai hari ini hingga 22 Juli 2021. Skema pengendalian mobilitas kendaraan di KM 31 Ruas Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut logistik, kendaraan sektor esensial dan kritikal, serta kendaraan dinas TNI-Polri, tenaga kesehatan, dan kendaraan darurat lainnya.
Libur Idul Adha, Jasa Marga mulai pembatasan Jalan Tol Jakarta-Cikampek
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Jasa Marga Tbk (JSMR) mulai membatasi lalu lintas di Kilometer (KM) 31 Ruas Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek dalam rangka PPKM Darurat pada masa libur Idul Adha 1442 Hijriah, 16-22 Juli 2021. "Atas diskresi kepolisian, pembatasan ini guna memutus penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya," kata General Manager Representative Office 1 JTTRD Muhammad Taufik Akbar, Jumat (16/7). Dia mengatakan, kebijakan tersebut selaras dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Menurut Taufik, kegiatan pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan yang menggunakan jalan tol khususnya di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek akan diberlakukan mulai hari ini hingga 22 Juli 2021. Skema pengendalian mobilitas kendaraan di KM 31 Ruas Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut logistik, kendaraan sektor esensial dan kritikal, serta kendaraan dinas TNI-Polri, tenaga kesehatan, dan kendaraan darurat lainnya.