KONTAN.CO.ID - Pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan ini menjadi panduan nasional agar proses pendidikan tetap berjalan efektif sekaligus memperkuat karakter dan spiritualitas peserta didik. SEB tersebut diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri. Dokumen ini ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri sebagai pedoman bagi pemerintah daerah, kantor wilayah Kemenag, serta satuan pendidikan.
Fokus Penguatan Karakter dan Nilai Keagamaan
Melansir
Infopublik.id, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan bahwa kebijakan pembelajaran Ramadan 1447 H dirancang untuk menjaga keseimbangan antara keberlangsungan akademik dan penguatan nilai keagamaan serta sosial.
“Bulan Ramadan adalah momentum penting untuk membentuk karakter, memperkuat iman dan takwa, serta menumbuhkan kepedulian sosial peserta didik. Melalui pengaturan pembelajaran yang adaptif dan humanis, kami ingin memastikan anak-anak tetap belajar dengan bermakna tanpa terbebani,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (15/2/2026).
Baca Juga: Awal Puasa 2026 Jatuh 18 atau 19 Februari? Cek Penjelasannya Jadwal Pembelajaran Ramadan 2026
Pemerintah menetapkan skema bertahap selama Ramadan 1447 H sebagai berikut:
- 18–21 Februari 2026: Belajar Mandiri
Kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat berdasarkan penugasan dari sekolah. Penugasan diarahkan sederhana, menyenangkan, tidak membebani, serta meminimalkan penggunaan gawai dan internet.
- 23 Februari – 14 Maret 2026: Pembelajaran di Sekolah
Kegiatan belajar kembali dilaksanakan di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan. Selain akademik, sekolah dianjurkan memperkuat kegiatan peningkatan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kepedulian sosial. Peserta didik beragama Islam dianjurkan mengikuti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, serta kajian keislaman. Sementara peserta didik beragama lain mengikuti bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
Baca Juga: Utang Pemerintah Dekati 40% PDB, Apa Risiko bagi Rakyat?