KONTAN.CO.ID - TANGERANG. Pada libur Imlek 2021, ada sejumlah tata cara yang harus diikuti calon penumpang pesawat dari Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten. VP of Corporate Communication PT Angkasa Pura II Yado Yarismano mengatakan, pihaknya menggunakan beberapa dasar hukum untuk tata cara tersebut. Peraturan yang digunakan, yaitu: - Surat Edaran No 19 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa Covid-19.
Libur Imlek, ini tata cara yang harus diikuti penumpang pesawat di Bandara Soetta
KONTAN.CO.ID - TANGERANG. Pada libur Imlek 2021, ada sejumlah tata cara yang harus diikuti calon penumpang pesawat dari Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten. VP of Corporate Communication PT Angkasa Pura II Yado Yarismano mengatakan, pihaknya menggunakan beberapa dasar hukum untuk tata cara tersebut. Peraturan yang digunakan, yaitu: - Surat Edaran No 19 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa Covid-19.