JAKARTA. Kendaraan besar diimbau untuk tidak masuk tol mulai Jumat (5/2), atau menjelang libur Tahun Baru Imlek. Imbauan tersebut berlaku hingga Senin (8/2). "Untuk kendaraan besar, Kemenhub sudah minta ke Organda DKI ataupun kabupaten di wilayah Polda Metro untuk tidak beroperasi," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Risyapudin di Mapolda Metro Jaya, Jumat. Aturan diterapkan dalam rangka mengantisipasi lonjakan kendaraan saat libur Imlek.
Libur Imlek, kendaraan besar diimbau tak masuk tol
JAKARTA. Kendaraan besar diimbau untuk tidak masuk tol mulai Jumat (5/2), atau menjelang libur Tahun Baru Imlek. Imbauan tersebut berlaku hingga Senin (8/2). "Untuk kendaraan besar, Kemenhub sudah minta ke Organda DKI ataupun kabupaten di wilayah Polda Metro untuk tidak beroperasi," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Risyapudin di Mapolda Metro Jaya, Jumat. Aturan diterapkan dalam rangka mengantisipasi lonjakan kendaraan saat libur Imlek.