Libur Lebaran 2026 Bakal Panjang: ASN Bisa WFA, Swasta Diimbau Nikmati Cuti Panjang



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Liburan di kampung halaman untuk perayaan Hari Raya Idul Fitri 2026 bisa berlangsung lebih lama. Selain ada tanggal merah dan cuti bersama Lebaran 2026, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan work from anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.

WFA berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk karyawan swasta maupun badan usaha milik negara (BUMN), pemerintah menghimbau penerapan WFA.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, kebijakan WFA diterapkan pada arus mudik Lebaran 2026, yakni tanggal 16 dan 17 Maret 2026. Sementara untuk arus balik, WFA berlaku pada 25, 26, dan 27 Maret 2026.


Sementara itu, jadwal Lebaran 2026 berdekatan dengan Hari Suci Nyepi, sehingga ASN dan pekerja berpotensi menikmati libur yang lebih panjang. Adapun rincian tanggal merah dan cuti bersama Lebaran 2026 adalah sebagai berikut:

1. Rabu, 18 Maret 2026: Cuti bersama Hari Suci Nyepi 2. Kamis, 19 Maret 2026: Libur nasional Hari Suci Nyepi 3. Jumat, 20 Maret 2026: Cuti bersama Idulfitri 2026 4. Sabtu, 21 Maret 2026: Libur hari pertama Idulfitri 2026 5. Minggu, 22 Maret 2026: Libur hari kedua Idulfitri 2026 6. Senin, 23 Maret 2026: Cuti bersama Idulfitri 2026 7. Selasa, 24 Maret 2026: Cuti bersama Idulfitri 2026  

Menurut Airlangga, penerapan WFA bertujuan untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat sekaligus memberikan kemudahan dalam perencanaan perjalanan selama libur Hari Raya Idul Fitri.

“Sehingga diberikan fleksibilitas dalam penetapan hari kerja khusus untuk ASN dan juga untuk pekerja swasta,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (10/2/2026).

Baca Juga: Resmi! BYD M6 Ditantang Pesaing Baru VinFast VF MPV 7, Harga Lebih Murah Rp 54 Juta

Ia menjelaskan, bagi ASN akan diterbitkan surat edaran khusus terkait pelaksanaan WFA. Sementara itu, pekerja swasta juga akan mendapatkan payung kebijakan melalui surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa penerapan WFA diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2026, dengan tetap menjaga produktivitas tenaga kerja.

“Oleh karena itu, kami menghimbau kepada Gubernur, Bupati, Wali Kota, serta seluruh perusahaan agar memberikan kesempatan bagi pekerja atau buruh untuk melaksanakan pekerjaan dari lokasi lain atau work from anywhere,” kata Yassierli.

Selain mendukung aktivitas ekonomi, kebijakan WFA juga ditujukan untuk mengurangi lonjakan mobilitas masyarakat, khususnya pada periode arus balik Lebaran, yang kerap memicu kepadatan lalu lintas.

Meski demikian, Yassierli menegaskan bahwa pelaksanaan WFA dapat dikecualikan bagi sektor-sektor tertentu. Beberapa sektor yang dikecualikan antara lain kesehatan, perhotelan dan hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lain yang berkaitan langsung dengan kelangsungan produksi dan operasional pabrik.

Ia juga menekankan bahwa pekerja yang menjalankan WFA tetap wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara penuh. Dengan demikian, pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan.

“Upah selama WFA tetap diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat bekerja di tempat biasa atau sesuai dengan perjanjian kerja. Pengaturan jam kerja dan pengawasan pelaksanaan WFA dapat disesuaikan oleh perusahaan agar produktivitas tetap terjaga,” tandas Yassierli.  

Timur Tengah di Ambang Konflik, Inggris Kirim Jet Tempur Siluman F-35B ke Siprus
© 2026 Konten oleh Kontan

Selanjutnya: IHSG Menguat Meski Ada Net Sell asing, Ini Saham Pilihan untuk Rabu (11/2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: