KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat mengubah alas hak tanah dari girik menjadi sertifikat. Jika ternyata alas hak tanah yang dimiliki masih berbentuk girik, masyarakat tak perlu resah dan bisa menggunakan libur lebaran ini untuk meningkatkan girik menjadi Sertifikat Hak Milik di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. "Ya ini momen yang tepat untuk menyertifikasi aset tanah. ATR/BPN juga tetap beroperasi meski terbatas, ini bisa dimanfaatkan buat masyarakat yang perlu layanan pertanahan,” jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis dalam keterangan pers, Kamis (3/4).
Libur Lebaran, BPN Imbau Masyarakat Ubah Alas Hak Tanah dari Girik Menjadi Sertifikat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat mengubah alas hak tanah dari girik menjadi sertifikat. Jika ternyata alas hak tanah yang dimiliki masih berbentuk girik, masyarakat tak perlu resah dan bisa menggunakan libur lebaran ini untuk meningkatkan girik menjadi Sertifikat Hak Milik di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. "Ya ini momen yang tepat untuk menyertifikasi aset tanah. ATR/BPN juga tetap beroperasi meski terbatas, ini bisa dimanfaatkan buat masyarakat yang perlu layanan pertanahan,” jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis dalam keterangan pers, Kamis (3/4).