Libur Lebaran lebih panjang, PNS yang bolos diancam sanksi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) siap memberikan sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) yang masih bolos dalam libur Lebaran nanti.

Menurut Menteri PAN RB Asman Abnur mengatakan, sanksi tersebut akan langsung berupa peringatan tertulis. "Teguran ini bagi PNS sudah luar biasa loh," ungkapnya di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (18/4). Pasalnya, teguran tersebut bisa bisa mengakibatkan turun pangkat bahkan tidak mendapatkan tunjangan kinerja.

Adapun, normalnya peringatan tertulis bagi PNS itu diberikan jika sudah mendapatkan teguran lisan. Pasalnya, Asman menilai liburan yang diberikan pemerintah sudah cukup lama.


Sekadar tahu saja, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018 memutuskan perubahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dari sebelumnya 4 hari, menjadi 7 hari.

Yangmana, ada tambahan dua hari sebelum Lebaran yaitu tanggal 11 dan 12 Juni, dan sehari sesudah lebaran yakni tanggal 20 Juni. Cuti bersamanya menjadi tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018. Untuk itu Asman berharap bagi tidak ada lagi bagi para ASN yang masih meliburkan diri setelah tanggal tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia