Libur Lebaran Tak Hambat Pelaporan SPT, Ditjen Pajak Perluas Layanan Ramadan



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan momentum libur Idulfitri tidak menghambat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. 

Berbagai strategi disiapkan, mulai dari perluasan akses layanan, pendampingan langsung, hingga penguatan edukasi kepada wajib pajak sepanjang bulan Ramadan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, pihaknya menghadirkan program "Ngabuburit Spectaxcular" sebagai layanan asistensi pelaporan SPT di kantor-kantor pajak di seluruh Indonesia. 


Layanan tersebut dibuka secara bergantian hingga menjelang waktu berbuka puasa.

"Melalui kegiatan ini, wajib pajak dapat memanfaatkan waktu ngabuburit untuk melaporkan SPT sebelum libur Lebaran," ujar Inge kepada Kontan.co.id, Jumat (20/2/2026).

Selain itu, DJP juga melibatkan Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) guna membantu dan mendampingi wajib pajak secara langsung. Kehadiran relawan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sekaligus menjadi wujud semangat gotong royong dalam meningkatkan kepatuhan.

Baca Juga: Ditjen Pajak Catat 3,26 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan di Coretax

Secara paralel, DJP menggencarkan strategi edukasi dan sosialisasi dengan menyasar para pemberi kerja, instansi pemerintah, serta perusahaan-perusahaan besar. Langkah ini dilakukan agar para pegawai atau karyawan terdorong melaporkan SPT lebih awal.

DJP juga mengoptimalkan berbagai kanal komunikasi, baik melalui media massa, media sosial, maupun kerja sama dengan sejumlah pemangku kepentingan, agar informasi pelaporan SPT dapat diterima masyarakat secara luas dan tepat waktu.

Di sisi layanan, DJP melakukan optimalisasi pelayanan perpajakan melalui tatap muka di kantor pajak, layanan asistensi, hingga Layanan di Luar Kantor (LDK) di berbagai lokasi strategis yang lebih dekat dengan aktivitas masyarakat. Kanal digital pun terus diperkuat agar wajib pajak memiliki beragam pilihan layanan sesuai kebutuhan.

Tak kalah penting, pelaporan SPT Tahunan kini dapat dilakukan kapan saja dan dari mana saja melalui sistem Coretax DJP. Inge menegaskan, kemudahan tersebut memungkinkan Wajib Pajak tetap melaporkan SPT meski sedang berada di kampung halaman saat Ramadan atau Idulfitri.

Dengan kemudahan ini, kami berharap masyarakat tetap dapat melaporkan SPT dengan tenang, tanpa mengganggu momen kebersamaan di bulan Ramadan maupun Idulfitri.

"Dengan kemudahan ini, kami berharap masyarakat tetap dapat melaporkan SPT dengan tenang, tanpa mengganggu momen kebersamaan di bulan Ramadan maupun Idulfitri," katanya.

Baca Juga: Ramadhan 2026 Diprediksi Jadi Puncak Laporan SPT, Ini Panduan Lapor SPT Via Coretax

Inge pun mengajak seluruh wajib pajak untuk melaporkan SPT lebih awal.

"Kami siap mendampingi agar prosesnya berjalan dengan mudah, lancar, dan nyaman," ujar Inge.

Selanjutnya: Apindo Menilai Perjanjian Dagang RI–AS Berpeluang Perkuat Posisi Indonesia di ASEAN

Menarik Dibaca: 4 Destinasi Cantik untuk Menikmati Musim Bunga Sakura Selain Jepang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News