KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan tetap mengizinkan tempat wisata membuka operasional saat libur Lebaran Idul Fitri 2021, dengan pembatasan kapasitas lebih ketat. Tempat wisata hanya diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 25%-30% dari kapasitas maksimum. "Pembatasan pengunjung dengan ketentuan kawasan pariwisata/taman rekreasi dan wisata tirta sebanyak 30% dari kapasitas maksimal," tulis Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Gumilar Ekalaya dalam Surat Edaran Disparekraf DKI Nomor 81/SE/2021 tentang operasional tempat wisata atau rekreasi pada libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/ 2021 di masa pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Libur Lebaran, tempat wisata di Jakarta tetap buka, kapasitas maksimal 30%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan tetap mengizinkan tempat wisata membuka operasional saat libur Lebaran Idul Fitri 2021, dengan pembatasan kapasitas lebih ketat. Tempat wisata hanya diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 25%-30% dari kapasitas maksimum. "Pembatasan pengunjung dengan ketentuan kawasan pariwisata/taman rekreasi dan wisata tirta sebanyak 30% dari kapasitas maksimal," tulis Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Gumilar Ekalaya dalam Surat Edaran Disparekraf DKI Nomor 81/SE/2021 tentang operasional tempat wisata atau rekreasi pada libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/ 2021 di masa pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).