KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta meniadakan kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta pada 25-26 Desember 2024. Peniadaan kebijakan ganjil genap ini dilakukan sehubungan dengan libur Natal 2024 dan cuti bersama yang menjadi hari libur nasional. "Sehubungan dengan perayaan Hari Natal 2024, ketentuan ganjil genap pada 25-26 Desember ditiadakan," tulis akun Instagram resmi Dishub Jakarta, @dishubdkijakarta. Adapun peniadaan sistem ganjil genap di Jakarta pada hari ini dan esok hari mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang berbunyi:
Libur Natal, Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini Ditiadakan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta meniadakan kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta pada 25-26 Desember 2024. Peniadaan kebijakan ganjil genap ini dilakukan sehubungan dengan libur Natal 2024 dan cuti bersama yang menjadi hari libur nasional. "Sehubungan dengan perayaan Hari Natal 2024, ketentuan ganjil genap pada 25-26 Desember ditiadakan," tulis akun Instagram resmi Dishub Jakarta, @dishubdkijakarta. Adapun peniadaan sistem ganjil genap di Jakarta pada hari ini dan esok hari mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang berbunyi:
TAG: