KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Darat memastikan kesiapan penyelenggara angkutan di wilayah Jabodetabek. Mulai Kamis 22 Desember 2022, Kemenhub akan melakukan pembatasan angkutan barang saat Nataru kecuali kendaraan angkutan bahan bakar minyak (BBM) dan bahan pokok. “Mulai hari Kamis tanggal 22 Desember nanti akan dilakukan pembatasan angkutan barang kecuali kendaraan yang mengangkut BBM dan bahan pokok,” kata Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatnod dalam pernyataannya dikutip Selasa (6/12).
Libur Nataru, Kemenhub Lakukan Pembatasan Angkutan Barang Mulai 22 Desember
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Darat memastikan kesiapan penyelenggara angkutan di wilayah Jabodetabek. Mulai Kamis 22 Desember 2022, Kemenhub akan melakukan pembatasan angkutan barang saat Nataru kecuali kendaraan angkutan bahan bakar minyak (BBM) dan bahan pokok. “Mulai hari Kamis tanggal 22 Desember nanti akan dilakukan pembatasan angkutan barang kecuali kendaraan yang mengangkut BBM dan bahan pokok,” kata Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatnod dalam pernyataannya dikutip Selasa (6/12).