Libur panjang, ASN Pemprov DKI diimbau tak bepergian ke luar kota



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Chaidir mengimbau aparatur sipil negara ( ASN) di lingkungan Pemprov DKI agar tidak bepergian ke luar kota selama libur panjang memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. 

Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 50/SE/2020 tentang Antisipasi Penyebaran Covid-29 pada Pelaksanaan Cuti Bersama. 

"Dalam mengisi cuti bersama dan libur akhir pekan kali ini, sedapat mungkin menghindari perjalanan ke luar kota dan tetap berkumpul bersama keluarga serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing," kata Chaidir dalam surat edaran itu seperti dikutip Kompas.com, Senin (26/10). 


Apabila para ASN memiliki keperluan mendesak hingga harus bepergian ke luar kota, maka mereka wajib melakukan tes PCR sebelum dan sesudah perjalanan.  "Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa selama pelaksanaan cuti bersama dan libur akhir pekan tidak menjadi penyebab meningkatnya penularan Covid-19," ujar Chaidir. 

Baca Juga: Gubernur Anies sempat meminta pemerintah pusat untuk menimbang ulang libur panjang

Perlu diketahui, pemerintah memutuskan menjadikan 28 Oktober dan 30 Oktober 2020 sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW. Dengan demikian, akan ada libur panjang selama lima hari, yaitu pada 28 Oktober hingga 1 November 2020. 

Libur panjang itu berbarengan dengan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi selama dua pekan mulai 26 Oktober hingga 8 November 2020. Perpanjangan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020. 

Adapun hingga Minggu (25/10) kemarin, jumlah kasus akumulatif Covid-19 sejak Maret adalah 100.991. Sebanyak 86.815 orang dari total keseluruhan pasien Covid-19 telah dinyatakan pulih. Untuk kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota, saat ini tercatat 12.012 orang. 

Sementara itu, 2.164 pasien Covid-19 di Jakarta dilaporkan meninggal dunia. Jumlah kematian ini setara 2,1 persen dari total kasus di Jakarta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "ASN Pemprov DKI Diimbau Tak Bepergian ke Luar Kota Selama Libur Panjang"

Penulis : Rindi Nuris Velarosdela Editor : Irfan Maullana

Selanjutnya: PSBB transisi DKI Jakarta diperpanjang hingga 8 November, tetap disiplin 3M

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi