Libur Panjang, Jumlah Penumpang Pesawat Diprediksi Naik 5%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menghadapi libur panjang pekan ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan persiapan dari sisi pemenuhan aspek keselamatan, keamanan, pelayanan penerbangan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Hal ini untuk menyambut libur panjang peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Kristi Endah Murni mengatakan, secara khusus dirinya telah melakukan pemeriksaan secara langsung di Bandara Soekarno-Hatta minggu lalu, untuk memastikan pemenuhan aspek 3S + 1C.


Selain itu, Ia juga mengintruksikan kepada 10 Kantor Otoritas Bandar Udara bersama dengan seluruh pemangku kepentingan untuk pemenuhan aspek 3S+1C. 

Adapun, libur panjang selama 4 hari mulai tanggal 8 Februari sampai dengan 11 Februari 2024. Diprediksi akan terjadi peningkatan traffik pergerakan penumpang yang lebih tinggi dari hari-hari biasa (week days). 

“Kami memperkirakan ada kenaikan antara 5% dibandingkan hari-hari biasa,” ujar Kristi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/2).

Baca Juga: KPPU Usul Perbaikan Regulasi Terkait Avtur untuk Atasi Mahalnya Harga Tiket Pesawat

Kemenhub memperkiraan masyarakat akan mulai melakukan perjalanan udara pada tanggal 7 atau 8 Februari menuju lokasi liburan atau kampung halaman. Serta akan kembali pada tanggal 11 atau 12 Februari 2024.

Kristi memastikan bahwa kebutuhan terhadap konektivitas dan kapasitas tempat duduk terutama pada rute-rute favorit saat liburan dapat tersedia dengan baik dan mencukupi dengan kapasitas eksisting (regular). Maupun penambahan kapasitas melalui perubahan tipe pesawat yang lebih besar (change bigger aircraft type) ataupun penambahan extra flight. 

Misal untuk beberapa rute tertentu antara lain CGK-DPS pp, CGK-KNO pp, CGK-PNK pp, CGK-PGK pp, CGK-PKN pp, CGK-SRG pp, SUB-DPS pp, BPN-BDJ pp, SUB-PKU pp. 

Untuk rute luar negeri terdapat penambahan kapasitas pada rute DPS-Xianmen pp dan DPS-Guangzhou pp dengan pesawat kapasitas pesawat yang lebih besar.

"Kami intens berkoordinasi dengan seluruh maskapai untuk memastikan kebutuhan seat dan penumpang mendapatkan pelayanan yang baik,” tutur Kristi.

Terkait tarif tiket pesawat sesuai dengan ketentuan regulasi, tarif penumpang kelas ekonomi sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2019 dan KM 106 Tahun 2019, dimana sudah ada ketentuan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB). 

“Selaku regulator, kami mengingatkan maskapai untuk menerapkan tarif sesuai dengan ketentuan tersebut, dan kami melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya,” tegas Kristi.

Kepada masyarakat yang ingin berlibur, Kristi berharap masyarakat sebagai salah satu elemen penting dari industri aviasi dapat memberikan dukungan terkait pemenuhan ketentuan regulasi yang berlaku selama pelaksanaan penerbangan dalam rangka menjaga keamanan dan keselamatan penerbangan.

“Saya berharap masyarakat juga ikut serta mematuhi aturan yang berlaku seperti ketentuan waktu check-in, ketentuan bagasi, ketentuan pemeriksaan keamanan dan lainnya, karena hal tersebut merupakan tanggung jawab kita bersama menciptakan penerbangan yang selamat, aman dan nyaman,” kata Kristi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat