KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Korlantas Polri dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah menyepakati pengaturan lalu lintas yang tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 4583 Tahun 2023, SKB/89/VI/2023, tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Hari Raya Idul Adha Tahun 2023. PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) sebagai salah satu Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) siap untuk mendukung pemberlakuan rekayasa lalu lintas dengan menempatkan petugas dan menyiapkan rambu-rambu yang dibutuhkan. Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Aan Suhanan menjelaskan pengaturan pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan pada ruas jalan tol dan ruas jalan non tol yang berlaku mulai Selasa dan Rabu (27 Juni-28 Juni 2023) dan Minggu, 2 Juli 2023.
Baca Juga: Jasa Marga Berlakukan Buka Tutup Akses Masuk Tol Layang MBZ Untuk ruas jalan tol akan diberlakukan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Tol Cipularang, Jalan Tol Padaleunyi dan Jalan Tol Cikampek-Palimanan. “Sementara itu untuk ruas jalan non tol akan diberlakukan di wilayah DKI-Jawa Barat yaitu dari Jakarta, Bekasi, Cikampek, Pamanukan hingga Cirebon serta wilayah Jawa Barat mulai dari Cikampek, Purwakarta, Cikalong, Padalarang dan Cileunyi,” ujar Aan, dikutip dari keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Rabu (28/6). Waktu pengaturan pembatasan operasional angkutan barang yang akan diberlakukan pada ruas jalan non tol dan ruas jalan tol tersebut, dijadwalkan sebagai berikut: 1. Selasa, 27 Juni 2023, pukul 16.00 WIB s.d pukul 24.00 WIB 2. Rabu, 28 Juni 2023, pukul 06.00 WIB s.d pukul 13.00 WIB 3. Minggu, 2 Juli 2023, pukul 14.00 WIB s.d pukul 24.00 WIB “Meskipun secara jadwal telah diatur untuk mengantisipasi lonjakan lalu lintas yang tinggi pada periode libur Idul Adha 1444 H mendatang, pengaturan lalu lintas tetap akan diberlakukan secara situasional dengan mempertimbangkan dinamisnya kondisi di lapangan. Hal ini termasuk pemberlakuan rekayasa lalu lintas yang juga berpotensi untuk dilakukan, salah satunya yaitu contraflow,” imbuh Aan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno menjelaskan kriteria kendaraan berat yang diatur pengoperasiannya yaitu kendaraan dengan berat lebih dari 14.000 Kg, kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan dan kereta gandengan, kendaraan pengangkut hasil galian seperti tanah, pasir dan batu, kendaraan pengangkut bahan tambang serta kendaraan pengangkut bahan bangunan. “Pemberlakuan pembatasan operasional kendaraan barang ini tidak berlaku untuk kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, kendaraan hantaran uang, kendaraan pengangkut hewan ternak, kendaraan pengangkut pupuk, kendaraan pengangkut pakan ternak serta kendaraan pengangkut bahan makanan pokok,” tambah Hendro.
Baca Juga: Apakah Ganjil Genap Jakarta Selama Cuti Idul Adha Bersama Tetap Berlaku? Sementara itu Direktur Operasi Jasa Marga Fitri Wiyanti mengatakan, Jasa Marga siap mendukung sejumlah pengaturan lalu lintas dengan menyiagakan petugas serta menyiapkan rambu-rambu pendukung. Jasa Marga juga menyiapkan sejumlah upaya untuk meningkatkan layanan baik di sepanjang jalur, gerbang tol maupun rest area jalan tol, seperti penambahan sarana, prasarana, aramada operasional hingga petugas di lapangan, termasuk penerapan teknologi untuk mengoptimalkan pelayanan kepada pengguna jalan. “Kami juga akan mendukung dengan memastikan keberfungsian peralatan tol di gardu serta menambah jumlah petugas dan mobile reader untuk menambah kapasitas transaksi di gerbang tol utama. Tidak hanya di gerbang tol, potensi terjadinya kepadatan di lajur pun diantisipasi dengan penempatan petugas di titik-titik rawan kepadatan untuk mempercepat penanganan gangguan kendaraan di lajur serta mengatur lalu lintas,” tutup Fitri. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi