Liburan Sekolah Akan Tiba, Ini Cara Syarat & Biaya Pembuatan Paspor 2022 Via Online



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Liburan sekolah tahun ajaran 2021-2022 segera tiba. Jika ingin liburan ke luar negeri, simak cara, syarat, dan biaya pembuatan paspor secara online.

Seperti diketahui, saat ini masyarakat sudah diperbolehkan liburan ke luar negeri. Berikut cara, syarat dan biaya pembuatan paspor 2022 yang bisa dilakukan secara online.

Paspor adalah dokumen resmi yang menjadi syarat sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri, baik untuk bekerja maupun sekadar melancong. Umumnya, paspor berisi data diri pemilik seperti foto, tanda tangan, tempat dan tanggal lahir, serta nomor paspor.


Paspor terdiri dari beberapa jenis, tetapi yang paling umum digunakan untuk ke luar negeri adalah paspor biasa dengan sampul berwarna biru. Di Indonesia, paspor diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dan meliputi dua macam yakni paspor biasa fisik dan paspor biasa eletronik (e-paspor).

Lantas, bagaimana cara, syarat dan biaya pembuatan paspor online tahun 2022?

Syarat pembuatan paspor 2022

Cara pembuatan paspor tahun 2022 atau mengajukan permohonan paspor bisa dilakukan secara online ataupun datang langsung ke kantor imigrasi. Berikut syarat pembuatan paspor online tahun 2022, dilansir dari Kompas.com (1/1/2022):

1. Syarat pembuatan paspor 2022 untuk WNI

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi setempat.

Baca Juga: Segera Perpanjang SIM A & C, Jadwal Layanan SIM Keliling Bekasi Hari Ini 8 Juni 2022

Sebelum mengajukan pembuatan paspor tahun 2022, masyarakat harus menyiapkan beberapa dokumen sebagai syarat di antaranya:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
2. Syarat pembuatan paspor 2022 untuk anak WNI

Anak yang ingin pergi ke luar negeri pun, wajib melampirkan paspor. Berikut syarat membuat paspor 2022 untuk anak WNI:

  • KTP ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
  • KK.
  • Akta kelahiran atau surat baptis.
  • Akta perkawinan atau buku nikah orangtua.
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
3. Syarat pembuatan paspor 2022 untuk WNI yang berdomisili di luar negeri

Bagi WNI yang berdomisili atau berada di luar wilayah Indonesia, pembuatan paspor 2022 biasa diajukan kepada menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia. Pembuatan paspor 2022 tersebut juga dilengkapi dengan syarat dokumen sebagai berikut:

  • Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut.
  • Paspor biasa yang lama.
4. Syarat pembuatan paspor 2022 untuk anak WNI yang berdomisili di luar negeri

Anak WNI yang ingin mengajukan pembuatan paspor 2022, bisa melengkapi syarat-syarat berikut:

  • Paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia.
  • Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.
Cara pembuatan paspor 2022 online via Aplikasi M-Paspor

Cara membuat paspor 2022 online

Setelah menyiapkan syarat dokumen pembuatan paspor 2022, langkah selanjutnya yakni mengajukan permohonan paspor secara langsung ke kantor imigrasi ataupun online. Jika ingin membuat paspor online, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengambil nomor antrean secara online melalui aplikasi "M-Paspor" atau via laman antrian.imigrasi.go.id.

Pengambilan nomor antrean dilakukan lantaran pemohon harus tetap mendatangi kantor imigrasi untuk verifikasi data dan berkas, wawancara, serta pengambilan sidik jari. Selanjutnya, pemohon bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk pembuatan paspor 2022 online:

1. Buka aplikasi M-Paspor

Pemohon pembuatan paspor 2022 wajib mengunduh aplikasi M-Paspor di Google Playstore (Android) maupun Appstore (iOS).

2. Daftar akun

Pemohon pembuatan paspor 2022 harus mendaftar dengan cara klik "Daftar Akun". Isi data diri pada form, dan klik "Daftar". Selanjutnya, pemohon akan menerima kode OTP melalui e-mail. Masukkan kode OTP dan lakukan verifikasi akun.

3. Ajukan permohonan paspor

Pada layar beranda, klik "Pengajuan Permohonan", isi kuesioner dengan benar, serta unggah foto berkas persyaratan yang diminta. Untuk menambahkan nama pemohon lain, bisa dengan klik "Tambah Pemohon" di sisi kanan atas. Jika sudah selesai, klik "Lanjutkan".

4. Pilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal

Selanjutnya, pemohon memilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal kedatangan untuk memproses permohonan paspor. Setelah selesai memilih lokasi dan tanggal kedatangan, beranda aplikasi akan menampilkan informasi paspor dan pemohon bisa mengkliknya untuk mendapatkan faktur dalam bentuk PDF.

5. Tahap pembayaran

Tahap selanjutnya adalah pembayaran biaya pembuatan paspor 2022 yang harus segera dilakukan setelah pemohon mengirimkan atau submit data. Adapun pembayaran biaya pembuatan paspor 2022, bisa dilakukan melalui teller bank, ATM, Pos Indonesia, atau minimarket.

6. Perubahan jadwal

Meski pemohon pembuatan paspor 2022 telah menyelesaikan tahap pembayaran, masih bisa mengganti tanggal kedatangan ke kantor imigrasi. Caranya dengan klik informasi yang ada di halaman utama aplikasi.

7. Verifikasi dan wawancara di kantor imigrasi

Pemohon bisa mendatangi kantor imigrasi sesuai jadwal yang dipilih dengan membawa sejumlah berkas syarat membuat paspor. Berkas tersebut digunakan untuk verifikasi data dan wawancara dengan petugas.

Setelah selesai, pemohon bisa menyampaikan kepada petugas jika ingin paspor dikirim via kantor pos ke rumah atau alamat lain.

Biaya pembuatan paspor 2022

Dilansir dari laman Imigrasi, biaya pembuatan paspor 2022 biasa 48 halaman adalah sebesar Rp 350.000. Sementara itu, pembuatan paspor 2022 biasa 48 halaman elektronik atau e-pasport adalah senilai Rp 650.000.

Bagi pemohon pembuatan paspor 2022 yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.

Demikian syarat, biaya dan cara pembuatan paspor 2022 online. Semoga bermanfaat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Membuat Paspor Online via Aplikasi M-Paspor",

Penulis : Diva Lufiana Putri Editor : Sari Hardiyanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto