KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bertepatan dengan Hari Konsumen Sedunia pada 15 Maret, KPPU dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) bersepakat untuk melakukan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama yang bertujuan untuk mewujudkan kerjasama dan koordinasi antara KPPU dan BPKN agar dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya secara efektif. Ruang lingkup disepakatinya nota kesepahaman adalah meliputi pertukaran data dan/atau informasi, sosialisasi dan/atau advokasi, pemberian bantuan narasumber dan/atau ahli, dan kegiatan lain yang disepakati oleh kedua belah pihak. Dalam keterangan tertulisnyana, Wakil Ketua KPPU Ukay Karyadi menyatakan bahwa persaingan usaha sehat dengan perlindungan konsumen memiliki irisan yang sangat kuat. Dampak dari persaingan usaha yang tidak sehat akan dirasakan oleh konsumen baik secara langsung maupun tidak langsung.
Lindungi konsumen dari efek persaingan tak sehat, KPPU gandeng BPKN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bertepatan dengan Hari Konsumen Sedunia pada 15 Maret, KPPU dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) bersepakat untuk melakukan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama yang bertujuan untuk mewujudkan kerjasama dan koordinasi antara KPPU dan BPKN agar dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya secara efektif. Ruang lingkup disepakatinya nota kesepahaman adalah meliputi pertukaran data dan/atau informasi, sosialisasi dan/atau advokasi, pemberian bantuan narasumber dan/atau ahli, dan kegiatan lain yang disepakati oleh kedua belah pihak. Dalam keterangan tertulisnyana, Wakil Ketua KPPU Ukay Karyadi menyatakan bahwa persaingan usaha sehat dengan perlindungan konsumen memiliki irisan yang sangat kuat. Dampak dari persaingan usaha yang tidak sehat akan dirasakan oleh konsumen baik secara langsung maupun tidak langsung.