KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memberikan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada beberapa pengusaha likuid vape dalam rangka pemberlakuan tarif cukai sebesar 57% dari Harga Jual Eceran (HJE) untuk likuid vape. Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, sementara ini yang sudah terdaftar NPPBKC-nya masih sedikit. Namun, perkiraannya akan terus bertambah. “Yang sudah NPPBKC baru tiga. Perkiraan kami, sampai akhir tahun 150 produsen yang terdaftar,” ujar dia di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta, Rabu (18/7).
Lihat potensi hingga Rp 70 miliar, DJBC targetkan 150 pengusaha likuid vape terdaftar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memberikan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada beberapa pengusaha likuid vape dalam rangka pemberlakuan tarif cukai sebesar 57% dari Harga Jual Eceran (HJE) untuk likuid vape. Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, sementara ini yang sudah terdaftar NPPBKC-nya masih sedikit. Namun, perkiraannya akan terus bertambah. “Yang sudah NPPBKC baru tiga. Perkiraan kami, sampai akhir tahun 150 produsen yang terdaftar,” ujar dia di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta, Rabu (18/7).