KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam upaya menambah devisa, pemerintah mengambil langkah untuk membuka kesempatan penambahan produksi batubara sebesar 100 juta ton. Menurut kabar yang didapakan Kontan.co.id, dari jumlah tersebut hingga kini sekitar 25 juta ton sedang diajukan. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, ada syarat yang harus dipenuhi perusahaan yang ingin mendapatkan tambahan. Syarat itu ialah kewajiban pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 25%. “Kalau nggak, ya nggak dikasih. Approval itu setelah RKAB di evaluasi dengan segala persyaratan teknis, dokumen dan sebagainya. Sekarang sedang dilakukan,” terang Bambang di Kantor Kementerian ESDM, Senin (20/8).
Lika-Liku setelah terbukanya kuota ekstra produksi batubara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam upaya menambah devisa, pemerintah mengambil langkah untuk membuka kesempatan penambahan produksi batubara sebesar 100 juta ton. Menurut kabar yang didapakan Kontan.co.id, dari jumlah tersebut hingga kini sekitar 25 juta ton sedang diajukan. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, ada syarat yang harus dipenuhi perusahaan yang ingin mendapatkan tambahan. Syarat itu ialah kewajiban pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 25%. “Kalau nggak, ya nggak dikasih. Approval itu setelah RKAB di evaluasi dengan segala persyaratan teknis, dokumen dan sebagainya. Sekarang sedang dilakukan,” terang Bambang di Kantor Kementerian ESDM, Senin (20/8).