KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Likuid Jaya Pratama telah resmi mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan keputusan nomor KEP-11 /D.04/2021 pada 9 Februari 2022. Izin tersebut diberikan untuk Likuid Jaya Pratama agar bisa menjalankan usaha sebagai penyelenggara penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Yunita Linda Sari mengatakan, pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan anggota dewan komisioner.
Likuid Jaya Pratama Kantongi Izin Usaha dari OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Likuid Jaya Pratama telah resmi mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan keputusan nomor KEP-11 /D.04/2021 pada 9 Februari 2022. Izin tersebut diberikan untuk Likuid Jaya Pratama agar bisa menjalankan usaha sebagai penyelenggara penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Yunita Linda Sari mengatakan, pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan anggota dewan komisioner.