KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan akan mengenakan cukai untuk likuid vape pada tahun depan. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, cukai ini akan diterapkan dengan tarif 57% dari harga jual eceran (HJE). Menurut Heru, cukai atas likuid vape ini akan diterapkan pada 1 Juli 2018. Pemerintah melihat, pengenaan cukai ini perlu dilakukan lantaran bahan dasar dari cairan vape tersebut berdasar dari tembakau sehingga merupakan objek cukai. “Semua hasil tembakau adalah objek dari cukai. Kami kenakan 57% dari HJE,” kata Heru di Gedung Kementerian Keuangan (Kemkeu), Kamis (2/11).
Likuid vape akan dikenakan tarif cukai 57%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan akan mengenakan cukai untuk likuid vape pada tahun depan. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, cukai ini akan diterapkan dengan tarif 57% dari harga jual eceran (HJE). Menurut Heru, cukai atas likuid vape ini akan diterapkan pada 1 Juli 2018. Pemerintah melihat, pengenaan cukai ini perlu dilakukan lantaran bahan dasar dari cairan vape tersebut berdasar dari tembakau sehingga merupakan objek cukai. “Semua hasil tembakau adalah objek dari cukai. Kami kenakan 57% dari HJE,” kata Heru di Gedung Kementerian Keuangan (Kemkeu), Kamis (2/11).