KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memberikan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada beberapa pengusaha likuid vape dalam rangka pemberlakuan tarif cukai sebesar 57% dari Harga Jual Eceran (HJE) untuk likuid vape. Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, tarif cukai kepada likud vape akan mulai 1 Oktober nanti. Bila ini tidak dipatuhi produsen, ada sanksi yang akan dikenakan oleh pemerintah. “Bisa sampai penutupan pabrik,” ujar dia di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta, Rabu (18/7).
Likuid vape tanpa pita cukai bisa kena sanksi penutupan pabrik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memberikan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada beberapa pengusaha likuid vape dalam rangka pemberlakuan tarif cukai sebesar 57% dari Harga Jual Eceran (HJE) untuk likuid vape. Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, tarif cukai kepada likud vape akan mulai 1 Oktober nanti. Bila ini tidak dipatuhi produsen, ada sanksi yang akan dikenakan oleh pemerintah. “Bisa sampai penutupan pabrik,” ujar dia di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta, Rabu (18/7).