Likuidasi reksadana, Minna Padi tunggu tanggapan OJK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses pembagian hasil likuidasi produk reksadana PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) berlanjut pada penyerapan sisa saham. Namun, proses tersebut tertahan karena menunggu tanggapan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Budi Wihartanto, Direktur MPAM dalam keterangan tertulis, Jumat (15/5) menjelaskan, MPAM telah menyelesaikan pendataan atas seluruh nasabah yang bersedia mendapat pembagian likuidasi secara inkind dan nasabah yang hanya bersedia mendapatkan pembagian likuidasi secara tunai.

Baca Juga: Belum dapat kejelasan, begini keluhan nasabah Minna Padi Asset Management (MPAM)


Dengan begitu, MPAM juga menyisihkan porsi saham milik nasabah yang memilih pembagian likuidasi secara inkind.

Budi mencatat, masih ada porsi saham milik nasabah incash yang belum terjual. "Dalam hal ini, MPAM atau pemegang saham serta afiliasi berkewajiban untuk melakukan penyerapan sisa saham tersebut," kata Budi.

MPAM dan pemegang saham pun memutuskan menyerap sisa saham tersebut dengan batas kemampuan finansial yang dimiliki dengan mempertimbangkan kondisi pasar saat ini.

Budi mengatakan, teknis penyerapan sisa saham telah ia sampaikan kepada OJK dan bank kustodian melalui surat yang tertanggal 8 Mei 2020.

Selanjutnya pada 12 Mei, MPAM sudah menjalankan proses penyerapan sisa saham. Namun, bank kustodian belum bersedia menindaklanjuti instruksi dari MPAM. "Bank kustodian mensyarakatkan adanya tanggapan atau jawaban dari OJK terlebih dahulu," kata Budi.

Alhasil, hingga saat ini MPAM masih menunggu arahan atau petunjuk dari OJK terkait teknis penyerapan sisa saham agar proses pembubaran dan likuidasi enam reksadana dapat segera diselesaikan.

Hal ini dilakukan sebagai wujud komitmen MPAM dalam memberikan solusi atas proses pembubaran dan likuidasi reksadananya. Adapun produk yang dilikuidasi adalah reksadana Minna Padi Keraton II, Property Plus, Pasopasti Saham, Pringgondani Saham, Amanah Saham Syariah, dan Hastinapura Saham.

Baca Juga: Petaka di balik janji fixed return dalam reksadana milik Emco dan Minna Padi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat