Likuiditas aman, bunga kredit bisa turun



JAKARTA. Ada kabar gembira bagi para debitur yang berharap bunga kredit menyusut. Perbankan kini sedang merancang penurunan suku bunga kredit, sebagai efek dari pembatasan batas atas bunga deposito oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Achmad Baiquni, Direktur Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), mengatakan, penurunan suku bunga deposito seharusnya memang memberi peluang bagi penurunan bunga kredit. "Rasio bunga kredit yang turun akan sejalan dengan penurunan bunga deposito," tutur Baiquni, Rabu (1/10).

Bank pun kini sedang berhitung mengenai besaran komponen biaya, salah satunya adalah biaya dana alias cost of fund, agar bunga kredit bisa turun. Namun, Baiquni mengatakan, era suku bunga kredit murah masih tergantung dari kondisi likuiditas bank yang bersangkutan. Jika kondisi likuiditas bank mulai membaik, bank dapat lebih cepat memangkas suku bunga kreditnya.


Bianto Surodjo, Direktur Ritel PT Bank Permata Tbk, menimpali, perbankan dapat menerapkan bunga kredit lebih miring pada akhir 2014 atau di awal 2015. Namun senada dengan Baiquni, Bianto menegaskan, semuanya masih bergantung kepada kondisi likuiditas bank. Termasuk, tren bunga kredit di pasar. Bank Permata, misalnya, saat menggunting suku bunga deposito, segmen kredit yang bunganya bisa dipangkas adalah kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Pemilihan sektor kredit yang akan dipangkas suku bunganya, juga tergantung dari strategi bank dalam menggenjot pertumbuhan penyaluran kredit. Stefano Ridwan, Head of Consumer Banking Group DBS Indonesia, menyatakan, pihaknya sedang meninjau kembali penurunan bunga kredit. DBS kini masih menghitung besaran penurunan bunga kreditnya. Asal tahu saja, OJK telah menetapkan batas atas suku bunga deposito yang berlaku efektif, kemarin (1/10).

Beleid itu berlaku bagi deposan baru maupun perpanjangan deposito yang sudah jatuh tempo. Perinciannya: bunga deposito maksimal nasabah bank umum kegiatan usaha (BUKU) IV adalah 200 basis poin (bps) di atas BI rate. Sementara batas maksimal bagi deposan bank BUKU III adalah 225 bps di atas BI rate. Bunga ini berlaku bagi deposito yang nilainya berada di atas Rp 2 miliar. Adapun bank BUKU II dan BUKU I biasanya mengikuti bank besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie