JAKARTA. Aturan surat utang komersial atau commercial paper Bank Indonesia (BI) diproyeksi bisa memberikan dampak pada likuiditas bank. Pasalnya, dalam PBI Nomor 19/9/PBI/2017, bank sentral mengizinkan korporasi non-bank menerbitkan instrumen pembiayaan jangka pendek melalui pasar uang. Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja mengatakan, aturan commercial paper bisa menjadi tantangan perbankan dalam memberikan kredit. Sebab, bila bunga commercial paper lebih murah dari kredit, perusahaan-perusahaan akan lari ke surat instrumen itu. Menurutnya, ke depan, BI harus mencermati manajemen risiko pada aturan surat utang komersial tersebut. "Jangan sampai korporasi non-bank terlalu gampang mengeluarkan instrumen ini," ujarn Jahya, Kamis (27/7).
Likuiditas bank bisa terganggu
JAKARTA. Aturan surat utang komersial atau commercial paper Bank Indonesia (BI) diproyeksi bisa memberikan dampak pada likuiditas bank. Pasalnya, dalam PBI Nomor 19/9/PBI/2017, bank sentral mengizinkan korporasi non-bank menerbitkan instrumen pembiayaan jangka pendek melalui pasar uang. Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja mengatakan, aturan commercial paper bisa menjadi tantangan perbankan dalam memberikan kredit. Sebab, bila bunga commercial paper lebih murah dari kredit, perusahaan-perusahaan akan lari ke surat instrumen itu. Menurutnya, ke depan, BI harus mencermati manajemen risiko pada aturan surat utang komersial tersebut. "Jangan sampai korporasi non-bank terlalu gampang mengeluarkan instrumen ini," ujarn Jahya, Kamis (27/7).