Likuiditas Bank Swasta Kian Ketat, Berikut Indikatornya



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kondisi likuiditas perbankan swasta saat ini relatif lebih mengetat dibandingkan periode sebelumnya, meskipun secara industri kondisi likuiditas perbankan masih terbilang relatif longgar.

Kepala Ekonom PermataBank Josua Pardede  mengatakan, kondisi tersebut tercermin dari pertumbuhan kredit per Juni 2026 yang sudah relatif lebih cepat yakni tumbuh 12,67% secara tahunan (year on year/yoy) dibandingkan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 10,21% yoy. Kondisi ini turut membuat rasio alat likuid terhadap DPK mulai menurun.

"Memang tentunya kalau kami melihat kondisi riilnya ya, sekalipun memang di dalam data industrinya kondisinya masih relatif, tapi kalau kita bicara berdasarkan kenyataannya beberapa perbankan, ini kondisinya lebih mengetat dibandingkan dengan kondisi waktu-waktu sebelumnya," ujar Josua dalam agenda PIER Economic Review Kuartal II, Senin (10/8/2026).


Baca Juga: Per Juni 2026, IASC Terima 1.379 Laporan Penipuan Terindikasi Memanfaatkan AI

Di tengah kondisi tersebut, Josua menilai penempatan dana Sisa Anggaran Lebih (SAL) pemerintah di perbankan menjadi penting untuk menjaga likuiditas. Hingga 21 Juli 2026, penempatan dana SAL diperkirakan telah mencapai sekitar Rp 381 triliun, meningkat dari sekitar Rp 201 triliun pada awal tahun.

Menurutnya, perpanjangan tenor penempatan dana SAL hingga tahun depan memberikan dampak positif terutama bagi bank-bank Himbara. Kebijakan tersebut dapat mengurangi risiko penarikan dana pemerintah dalam jumlah besar secara bersamaan pada akhir tahun.

Dengan kepastian dana tersebut, bank Himbara dinilai dapat lebih leluasa mengelola kebutuhan pendanaan. Kebutuhan untuk mencari deposito dengan biaya dana yang mahal juga dapat berkurang sehingga kemampuan perbankan dalam menjaga penyaluran kredit menjadi lebih baik.

Namun, Josua memberikan dua catatan penting terkait penempatan dana SAL tersebut. Pertama, dampak positif terhadap likuiditas tidak otomatis dirasakan oleh seluruh industri perbankan.

Baca Juga: SNLIK 2026: Indeks Keuangan Indonesia Naik Jadi 69,57%

"Memang SAL ini di satu sisi akan memperbaiki likuiditas terutama di Bank Himbara, tapi bukan otomatis di seluruh industri," katanya.

Menurut Josua, bank-bank swasta yang tidak menerima penempatan dana SAL masih dapat menghadapi biaya dana yang cukup tinggi. Kondisi ini membuat perbaikan likuiditas yang terjadi di Himbara tidak serta-merta menyelesaikan persoalan likuiditas di industri perbankan secara keseluruhan.

Catatan kedua, dana SAL pada dasarnya merupakan dana pemerintah yang sewaktu-waktu dapat berpindah atau digunakan untuk membiayai belanja negara. Karena itu, bank Himbara tidak seharusnya memperlakukan dana tersebut sebagai sumber pendanaan permanen untuk membiayai kredit jangka panjang.

"Artinya Himbara sebaiknya tidak memperlakukan dana itu sebagai sumber dana permanen untuk membiayai kredit jangka panjang, yang ideal tadi adalah menjadikan SAL ini sebagai penyangga likuiditas," jelas Josua.

Dengan demikian, penempatan SAL dapat membantu menjaga likuiditas Himbara dalam jangka pendek hingga menengah, tetapi bank tetap perlu mempertimbangkan risiko ketika dana pemerintah tersebut kembali digunakan untuk kebutuhan fiskal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News