JAKARTA. Ada fasilitas baru bagi bank syariah untuk mendapatkan pendanaan. Lewat Surat Edaran Bank Indonesia (BI) nomor 4/32/DPM tentang Tata Cara Transaksi Repo dengan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), bank sentral membolehkan perbankan syariah menjual, dengan janji membeli kembali atau reverse repo SBSN dalam operasi moneter syariah. Fasilitas yang berlaku mulai 7 November ini untuk mempermudah perbankan syariah mendapatkan likuiditas. Maklum, saat ini, industri perbankan syariah mengalami kesulitan likuiditas. Berdasarkan data BI per September 2012, rasio intermediasi atau finance to deposit ratio (FDR) sudah mencapai 102,1%, meningkat dari periode yang sama tahun lalu yang 94,97%. Artinya hampir seluruh dana pihak ketiga (DPK) di bank syariah mengalir ke pembiayaan. Ini berbeda dengan bank umum yang rasio intermediasi nya per Agustus 2012 sebesar 83,70%.
Likuiditas di bank syariah mengetat
JAKARTA. Ada fasilitas baru bagi bank syariah untuk mendapatkan pendanaan. Lewat Surat Edaran Bank Indonesia (BI) nomor 4/32/DPM tentang Tata Cara Transaksi Repo dengan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), bank sentral membolehkan perbankan syariah menjual, dengan janji membeli kembali atau reverse repo SBSN dalam operasi moneter syariah. Fasilitas yang berlaku mulai 7 November ini untuk mempermudah perbankan syariah mendapatkan likuiditas. Maklum, saat ini, industri perbankan syariah mengalami kesulitan likuiditas. Berdasarkan data BI per September 2012, rasio intermediasi atau finance to deposit ratio (FDR) sudah mencapai 102,1%, meningkat dari periode yang sama tahun lalu yang 94,97%. Artinya hampir seluruh dana pihak ketiga (DPK) di bank syariah mengalir ke pembiayaan. Ini berbeda dengan bank umum yang rasio intermediasi nya per Agustus 2012 sebesar 83,70%.