KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membenarkan adanya pengetatan likuiditas perbankan saat ini. Hal ini antara lain disebabkan lebih tingginya pertumbuhan kredit dibandingkan peningkatan dana pihak ketiga (DPK) perbankan secara industri. Benar saja, merujuk data OJK per Agustus 2018 lalu total pertumbuhan kredit mencapai 12,12% secara tahunan atau year on year (yoy). Nah, dari pertumbuhan kredit yang menanjak ke dua digit itu, peningkatan DPK perbankan baru tumbuh 6,88% yoy di bulan yang sama. Alhasil, posisi loan to deposito ratio (LDR) perbankan sudah menyentuh ke level 93% di bulan Agustus 2018. Perbankan pun harus lebih pintar dalam mengelola likuiditas, lantaran posisi LDR sudah memasuki batasan ketat menurut regulator yakni di kisaran 93%-102%.
Likuiditas mengetat, BUKU I kalah saing berebut DPK dengan bank besar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membenarkan adanya pengetatan likuiditas perbankan saat ini. Hal ini antara lain disebabkan lebih tingginya pertumbuhan kredit dibandingkan peningkatan dana pihak ketiga (DPK) perbankan secara industri. Benar saja, merujuk data OJK per Agustus 2018 lalu total pertumbuhan kredit mencapai 12,12% secara tahunan atau year on year (yoy). Nah, dari pertumbuhan kredit yang menanjak ke dua digit itu, peningkatan DPK perbankan baru tumbuh 6,88% yoy di bulan yang sama. Alhasil, posisi loan to deposito ratio (LDR) perbankan sudah menyentuh ke level 93% di bulan Agustus 2018. Perbankan pun harus lebih pintar dalam mengelola likuiditas, lantaran posisi LDR sudah memasuki batasan ketat menurut regulator yakni di kisaran 93%-102%.