JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sinyal bahwa kondisi likuiditas perbankan masih seret. Pasalnya, kesenjangan jumlah nilai dana pihak ketiga (DPK) terhadap nilai kredit terus kejar-kejaran, sehingga ruang untuk penyaluran kredit cukup ketat. Irwan Lubis, Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK menyampaikan, pengetatan likuiditas tercermin dari kenaikan rasio pinjaman terhadap simpanan atau loan to deposit ratio (LDR). Misalnya, per Desember 2014, rasio LDR bank mencapai 89,42% dengan DPK Rp 4.114 triliun dan kredit Rp 3.706 triliun. Sedangkan, dua tahun lalu sebelumnya, seperti per Desember 2012, rasio LDR bank masih level 83,58% dengan DPK Rp 3.225 triliun dan kredit Rp 2.725 triliun. Dan per Desember 2011, rasio LDR bank sebesar 78,58% denga DPK Rp 2.784 triliun dan kredit Rp 2.200 triliun.
Likuiditas terbatas, laju kredit tak bisa kencang
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sinyal bahwa kondisi likuiditas perbankan masih seret. Pasalnya, kesenjangan jumlah nilai dana pihak ketiga (DPK) terhadap nilai kredit terus kejar-kejaran, sehingga ruang untuk penyaluran kredit cukup ketat. Irwan Lubis, Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK menyampaikan, pengetatan likuiditas tercermin dari kenaikan rasio pinjaman terhadap simpanan atau loan to deposit ratio (LDR). Misalnya, per Desember 2014, rasio LDR bank mencapai 89,42% dengan DPK Rp 4.114 triliun dan kredit Rp 3.706 triliun. Sedangkan, dua tahun lalu sebelumnya, seperti per Desember 2012, rasio LDR bank masih level 83,58% dengan DPK Rp 3.225 triliun dan kredit Rp 2.725 triliun. Dan per Desember 2011, rasio LDR bank sebesar 78,58% denga DPK Rp 2.784 triliun dan kredit Rp 2.200 triliun.