Likuiditas terbatas, laju kredit tak bisa kencang



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sinyal bahwa kondisi likuiditas perbankan masih seret. Pasalnya, kesenjangan jumlah nilai dana pihak ketiga (DPK) terhadap nilai kredit terus kejar-kejaran, sehingga ruang untuk penyaluran kredit cukup ketat.

Irwan Lubis, Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK menyampaikan, pengetatan likuiditas tercermin dari kenaikan rasio pinjaman terhadap simpanan atau loan to deposit ratio (LDR).

Misalnya, per Desember 2014, rasio LDR bank mencapai 89,42% dengan DPK Rp 4.114 triliun dan kredit Rp 3.706 triliun. Sedangkan, dua tahun lalu sebelumnya, seperti per Desember 2012, rasio LDR bank masih level 83,58% dengan DPK Rp 3.225 triliun dan kredit Rp 2.725 triliun. Dan per Desember 2011, rasio LDR bank sebesar 78,58% denga DPK Rp 2.784 triliun dan kredit Rp 2.200 triliun.


Irwan menambahkan, semakin kesini kesenjangan DPK dengan kredit makin kecil sehingga kredit tidak bisa tumbuh cepat, karena bank harus melakukan pencadangan dari sebagian dana DPK tersebut, misalnya 12% untuk secondary reserve dan 5% untuk giro wajib minimum (GWM).

Nah, untuk mencapai target kredit sebesar 16,43% maka bank jangan hanya mengandalkan penghimpunan dana dari masyarakat, mereka harus mencari alternatif pendanaan lain.  "Kami mendorong bank-bank mencari dana dari penerbitan surat berharga," kata Irwan, Rabu (18/3).

Cara lain bagi bank yang mempunyai induk (parent) di luar negeri dapat meminta sang induk melakukan penempatan dana di sini karena lebih murah dibandingkan mereka meminjam dana ke bank luar negeri. Atau bank yang belum go public dapat mencari dana melalui initial public offering (IPO).

Irwan menambahkan, rencana perluasan definisi deposito harus segera terealisasi. Karena aturan ini akan membantu bank-bank untuk menjaga kestabilan rasio dana dengan kredit.

OJK mengusulkan kepada Bank Indonesia (BI) agar perluasan dana tidak hanya sebatas penerbitan surat berharga, namun pinjaman antar bank, pinjaman dari luar negeri, dan suntikan modal dari induk termasuk perluasan deposito. "Untuk pinjaman dari luar harus disesuaikan jangka waktunya," tambahnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan