KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Lili Pantauli Siregar dinyatakan mengundurkan diri dari KPK dan perkaranya terkait sidang kode etik dinyatakan gugur. Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pengganti Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua KPK akan ditentukan oleh Presiden Jokowi. Menurut dia, Jokowi nantinya akan mengajukan nama pengganti Lili ke DPR dari lima calon pimpinan KPK yang tidak lolos saat proses seleksi pada tahun 2019 lalu.
“Dulu Presiden mengajukan 10, terpilih lima jadi sisa lima. Nah, lima ini yang akan diajukan ke DPR, berapa yang diajukan? terserah beliau," ujar Tumpak pada konferensi pers, Senin (11/7). Baca Juga: Dewas KPK Gugurkan Sidang Etik Lilik Pintauli, Bagaimana Kelanjutan Kasusnya? Adapun lima orang yang gagal lantaran tak dipilih oleh DPR antara lain, I Nyoman Wara, Johanes Tanak, Luthfi Jayadi, Roby Arya dan Sigit Danang Joyo. Tumpak menjelaskan, kewenangan penggantian Lili sebagai wakil pimpinan KPK oleh Presiden Jokowi ini sesuai dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk diketahui, Lili dinyatakan undur diri dari Wakil pimpinan KPK setelah Presiden Jokowi menerbitkan Surat Keputusan Presiden Nomor 71/P/2022 tentang pemberhentian yang bersangkutan (Lili Pantauli) tertanggal 11 Juli 2022. Lili dinyatakan mengundurkan diri saat diperiksa dan menjalani sidang kode etik karena diduga menerima gratifikasi tiket MotoGP Mandalika. Ia diduga berupaya memanipulasi penerimaan pemberian tiket dan akomodasi tersebut dari PT Pertamina (Persero). Upaya tersebut agar seolah-olah tidak menerima pemberian dari perusahaan BUMN itu.