KONTAN.CO.ID - SYDNEY. Setelah menjalani lebih dari 19 tahun hukuman penjara di Indonesia, lima anggota terakhir kelompok "Bali Nine" akhirnya kembali ke Australia. Kesepakatan diplomatik antara kedua negara memungkinkan pemulangan ini, menandai langkah penting dalam hubungan bilateral Australia dan Indonesia.
Daftar Nama Anggota yang Dipulangkan
Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, mengonfirmasi dalam pernyataan resminya bahwa lima warga negara Australia yang dipulangkan adalah:- Matthew Norman
- Scott Rush
- Martin Stephens
- Si Yi Chen
- Michael Czugaj
Perjalanan Hukum yang Panjang
Kelompok "Bali Nine" menjadi salah satu kasus penyelundupan narkoba terbesar di Indonesia, yang membawa implikasi hukum berat bagi para pelakunya. Berikut adalah ringkasan perjalanan hukum mereka:- 2005: Penangkapan sembilan anggota kelompok "Bali Nine" di Bandara Ngurah Rai, Bali.
- 2015: Eksekusi dua pemimpin kelompok, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, yang menimbulkan ketegangan diplomatik antara Australia dan Indonesia.
- 2018: Renae Lawrence, satu-satunya perempuan dalam kelompok ini, dibebaskan. Sementara itu, Tan Duc Thanh Nguyen, salah satu anggota, meninggal karena kanker.
Kesepakatan Pemulangan: Kerja Sama Diplomatik
Menurut Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum Indonesia, pemulangan ini bersifat "humanitarian" dan mencerminkan hubungan bilateral yang kuat. Pemerintah Indonesia juga memastikan bahwa:- Tidak ada pengampunan (pardon) yang diberikan.
- Pemulangan tidak melibatkan pertukaran tahanan.
- Kelima tahanan tersebut dilarang memasuki Indonesia seumur hidup.