JAKARTA. Lima anggota komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) jadi saksi dalam sidang lanjutan kasus alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang menjadi pelabuhan Tanjung Api-api di Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel). Kelima anggota DPR tersebut mengakui telah menerima sejumlah uang terkait kasus tersebut.
Kelima anggota DPR yang dihadirkan penuntut umum yang diketuai M. Roem tersebut antara lain Marualhal Silalahi, Wowo Ibrahim, Sujud Sirajuddin, Mufid Busyairi dan I Made Urip. Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Gus Rizal tersebut, salah satu saksi Sujud Sirajuddin mengaku menerima uang Rp 25 Juta dari tangan anggota komisi IV lainnya Yusuf Emir Faishal ketika datang ke sekretariat DPR. "Waktu itu sebelum lebaran. Dari fraksi-fraksi sering main ke sekretariat. Jadi uang itu saya artikan sebagai THR," ujar Sujud. Sayangnya, Sujud tidak tahu siapa sumber yang memberikan uang tersebut padanya. "Saya hanya diberi tahu Pak Emir kalau uang itu dari pimpinan," ujarnya. Selain Sujud, empat saksi lainnya juga mengaku menerima sejumlah uang. Marualhal Silalahi menerima Rp 35 juta dalam bentuk traveler's cheque Bank Mandiri. Sementara Wowo Ibrahim dan Mufid Busyairi juga menerima Rp 35 juta. Dan I Made Urip menerima Rp 25 juta. Kelima saksi menyebutkan bahwa uang yang mereka terima tersebut telah mereka kembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kecuali Marualhal Siahaan yang masih menunggak Rp 25 juta. "Uangnya habis, Pak, besok saya ganti," ujarnya disertai gelak tawa pemirsa sidang. Hakim memutuskan sidang kasus ini akan dilanjutkan tanggal 12 November 2008 pukul 13.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi. Di tempat terpisah, Yusuf Emir Faishal, anggota komisi IV DPR dari fraksi PKB yang ditengarai menerima sejumlah dana gratifikasi dari pejabat pemda Sumsel baru saja menjalani pemeriksaan di KPK. Yusuf datang ditemani pengacaranya Wimboyono Seno Adji sekitar pukul 12.OO WIB. Sekitar pukul 16.55 WIB Yusuf yang berpakaian koko warna putih keluar dari gedung KPK dan langsung menuju mobil tahanan. Pengacara Yusuf bilang, penyidikan atas Yusuf sudah hampir mencapai tahap P21 alias akan segera dilimpahkan ke pengadilan. "Untuk lebih jelasnya, tanya ke penyidik," pungkas Wimboyono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News