JAKARTA. Lima bank nasional menandatangani kerjasama dengan Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil Kementrian Dalam Negeri untuk meningkatkan akurasi data nasabah perbankan. Dengan kerjasama ini maka nantinya lima bank dan satu lembaga keuangan tersebut bisa menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam proses pelayanan perbankan. Lima lembaga keuangan itu adalah Bank Sinarmas, Bank Permata, Bank Danamon Bank Syariah Mandiri dan Peinfo Biro Kredit. Perjanjian kerjasama ini merupakan tindak lanjut nota kesepahaman (MoU) antara Menteri Dalam Negeri dan Dewan Komisioner Otortas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya. Menurut Direktur Operasional dan Consumer Banking Danamon, Michellina Triwardhany, kerjasama ini bertujuan meningkatkan proses verifikasi identitas nasabah. Selain itu dengan kerjasama ini maka pembukaan rekening nasabah dan layanan pemberian layanan kredit kepada nasabah dan pihak bank menjadi lebih mudah. “Dalam kesepakatan ini kedua belah pihak yaitu Kemdagri dan enam lembaga, juga sepakat terkait dengan aspek kerahasiaan data yang diakses,” ujar Michellina dalam acara penandatangan Kerjasama di kantor Kementrian Dalam Negeri, Selasa (7/7) Michellina mengatakan, dengan kerjasama ini nantinya perbankan bisa lebih mudah mencegah penyalahgunaan identitas palsu. Pada tahap awal penggunaan NIK akan diimplementasikan pada beberapa cabang konvensional Danamon dan Unit Kantor Pusat di Jakarta sebagai pilot project. Kemudian secara bertahap implementasi penggunaan data NIK ini akan dilakukan ke seluruh cabang konvensional dan cabang Danamon Syariah. “Dilanjutkan ke unit Danamon Simpan Pinjam dan unit usaha Danamon lain,” ujar Michellina. Direktur Utama Bank Permata, Roy Arman Arfandy mengatakan, dengan kerjasama ini verifikasi data nasabah akan dilakukan lebih mudah. Perbankan hanya melakukan proses standar yang ada yaitu mewajibkan nasabah datang membawa KTP baik yang lama maupun baru. “Kedepannya, tidak perlu lagi repot, jadi nasabah hanya perlu membawa EKTP,” ujar Roy. Selain itu menurut Roy dengan data ini maka duplikasi data nasabah perankan akan berkurang. Jadi nantinya ini menutup kemungkinan satu nasabah mempunyai beberapa data yang berbeda. “Jadi buka dimanapun datanya sama,” ujar Roy. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menargetkan pelaksanaan kerjasama ini dapat terlaksanan sepenuhnya paling lambat pada 2018 nanti. Nah ketika itu, Tjahjo mengatakan, seluruh WNI yang sudah memiliki KTP dapat terdata secara sistmatis. Selain itu nantinya lima bank dan satu lembaga diatas dapat memanfaatkan tiga fitur yaitu NIK, Data Kependudukan dan KTP Elektronik. Menurut Tjahjo, dengan adanya perjanjian kerjasama ini dapat memberikan gambaran bahwa pengguna data kependudukan berkomitmen dapat memanfaatkan KTP Elektronik dan Database Kependudukan berbasiskan NIK dalam perencanaan pembangunan dan pelayanan publik ke depan. “Database kependudukan NIK dan KTP ini efektif dijadikan dasar perbankan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan pengembangan cakupan bisnis,” ujarnya.
Lima bank dan Kemdagri berbagi data kependudukan
JAKARTA. Lima bank nasional menandatangani kerjasama dengan Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil Kementrian Dalam Negeri untuk meningkatkan akurasi data nasabah perbankan. Dengan kerjasama ini maka nantinya lima bank dan satu lembaga keuangan tersebut bisa menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam proses pelayanan perbankan. Lima lembaga keuangan itu adalah Bank Sinarmas, Bank Permata, Bank Danamon Bank Syariah Mandiri dan Peinfo Biro Kredit. Perjanjian kerjasama ini merupakan tindak lanjut nota kesepahaman (MoU) antara Menteri Dalam Negeri dan Dewan Komisioner Otortas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya. Menurut Direktur Operasional dan Consumer Banking Danamon, Michellina Triwardhany, kerjasama ini bertujuan meningkatkan proses verifikasi identitas nasabah. Selain itu dengan kerjasama ini maka pembukaan rekening nasabah dan layanan pemberian layanan kredit kepada nasabah dan pihak bank menjadi lebih mudah. “Dalam kesepakatan ini kedua belah pihak yaitu Kemdagri dan enam lembaga, juga sepakat terkait dengan aspek kerahasiaan data yang diakses,” ujar Michellina dalam acara penandatangan Kerjasama di kantor Kementrian Dalam Negeri, Selasa (7/7) Michellina mengatakan, dengan kerjasama ini nantinya perbankan bisa lebih mudah mencegah penyalahgunaan identitas palsu. Pada tahap awal penggunaan NIK akan diimplementasikan pada beberapa cabang konvensional Danamon dan Unit Kantor Pusat di Jakarta sebagai pilot project. Kemudian secara bertahap implementasi penggunaan data NIK ini akan dilakukan ke seluruh cabang konvensional dan cabang Danamon Syariah. “Dilanjutkan ke unit Danamon Simpan Pinjam dan unit usaha Danamon lain,” ujar Michellina. Direktur Utama Bank Permata, Roy Arman Arfandy mengatakan, dengan kerjasama ini verifikasi data nasabah akan dilakukan lebih mudah. Perbankan hanya melakukan proses standar yang ada yaitu mewajibkan nasabah datang membawa KTP baik yang lama maupun baru. “Kedepannya, tidak perlu lagi repot, jadi nasabah hanya perlu membawa EKTP,” ujar Roy. Selain itu menurut Roy dengan data ini maka duplikasi data nasabah perankan akan berkurang. Jadi nantinya ini menutup kemungkinan satu nasabah mempunyai beberapa data yang berbeda. “Jadi buka dimanapun datanya sama,” ujar Roy. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menargetkan pelaksanaan kerjasama ini dapat terlaksanan sepenuhnya paling lambat pada 2018 nanti. Nah ketika itu, Tjahjo mengatakan, seluruh WNI yang sudah memiliki KTP dapat terdata secara sistmatis. Selain itu nantinya lima bank dan satu lembaga diatas dapat memanfaatkan tiga fitur yaitu NIK, Data Kependudukan dan KTP Elektronik. Menurut Tjahjo, dengan adanya perjanjian kerjasama ini dapat memberikan gambaran bahwa pengguna data kependudukan berkomitmen dapat memanfaatkan KTP Elektronik dan Database Kependudukan berbasiskan NIK dalam perencanaan pembangunan dan pelayanan publik ke depan. “Database kependudukan NIK dan KTP ini efektif dijadikan dasar perbankan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan pengembangan cakupan bisnis,” ujarnya.