KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak lima calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Disebutkan, dua dari lima orang tersebut saat ini masih aktif sebagai petinggi lembaga negara. Hal ini diungkap Koalisi Masyarakat Sipil untuk Selamatkan MK. Koalisi ini terdiri dari LBH Jakarta, PBHI, Perludem, Kode Inisiatif, ICW, ICJR, ILR, dan YLBHI. "Dari 11 calon hakim konstitusi, sembilan di antaranya diwajibkan untuk melaporkan LHKPN kepada KPK. Namun dari penelusuran yang dilakukan, lima orang dari calon tidak pernah melaporkan kekayaannya kepada komisi antikorupsi tersebut," kata Peneliti Kode Inisiatif Ihsan Maulana di Kantor LBH Jakarta, Selasa (5/2).
Lima calon hakim MK ternyata belum laporkan LHKPN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak lima calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Disebutkan, dua dari lima orang tersebut saat ini masih aktif sebagai petinggi lembaga negara. Hal ini diungkap Koalisi Masyarakat Sipil untuk Selamatkan MK. Koalisi ini terdiri dari LBH Jakarta, PBHI, Perludem, Kode Inisiatif, ICW, ICJR, ILR, dan YLBHI. "Dari 11 calon hakim konstitusi, sembilan di antaranya diwajibkan untuk melaporkan LHKPN kepada KPK. Namun dari penelusuran yang dilakukan, lima orang dari calon tidak pernah melaporkan kekayaannya kepada komisi antikorupsi tersebut," kata Peneliti Kode Inisiatif Ihsan Maulana di Kantor LBH Jakarta, Selasa (5/2).