JAKARTA. Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mengatakan, kebijakan Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty merupakan kebijakan yang lazim dilakukan di beberapa negara. Beberapa negara yang telah menerapkan kebijakan tersebut ada yang berhasil dan ada yang kurang berhasil karena berbagai faktor. Meski demikian, Agus melihat penerapan kebijakan Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty yang akan dilakukan di Indonesia menjadi berbeda dengan Tax Amnesty yang telah diberlakukan oleh negara-negara lain. Sebab penerapan kebijakan tersebut dilakukan dekat dengan momentum Automatic Exchange of Information (AEoI) yang telah disepakati oleh negara-negara G20. Menurut Agus, inisiatif tersebut telah mendapatkan dukungan hampir seluruh negara termasuk negara-negara Tax Haven, kecuali dua negara yang belum menegaskan sikapnya, yaitu Bahrain dan Panama.
Lima catatan BI untuk tax amnesty
JAKARTA. Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mengatakan, kebijakan Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty merupakan kebijakan yang lazim dilakukan di beberapa negara. Beberapa negara yang telah menerapkan kebijakan tersebut ada yang berhasil dan ada yang kurang berhasil karena berbagai faktor. Meski demikian, Agus melihat penerapan kebijakan Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty yang akan dilakukan di Indonesia menjadi berbeda dengan Tax Amnesty yang telah diberlakukan oleh negara-negara lain. Sebab penerapan kebijakan tersebut dilakukan dekat dengan momentum Automatic Exchange of Information (AEoI) yang telah disepakati oleh negara-negara G20. Menurut Agus, inisiatif tersebut telah mendapatkan dukungan hampir seluruh negara termasuk negara-negara Tax Haven, kecuali dua negara yang belum menegaskan sikapnya, yaitu Bahrain dan Panama.