JAKARTA. Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mengatakan, kebijakan Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty merupakan kebijakan yang lazim dilakukan di beberapa negara. Beberapa negara yang telah menerapkan kebijakan tersebut ada yang berhasil dan ada yang kurang berhasil karena berbagai faktor. Meski demikian, Agus melihat penerapan kebijakan Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty yang akan dilakukan di Indonesia menjadi berbeda dengan Tax Amnesty yang telah diberlakukan oleh negara-negara lain. Sebab penerapan kebijakan tersebut dilakukan dekat dengan momentum Automatic Exchange of Information (AEoI) yang telah disepakati oleh negara-negara G20. Menurut Agus, inisiatif tersebut telah mendapatkan dukungan hampir seluruh negara termasuk negara-negara Tax Haven, kecuali dua negara yang belum menegaskan sikapnya, yaitu Bahrain dan Panama.
"Ini akan membuat mereka yg sembunyikan harta untuk menghindari pajak makin sempit dan pengap. Ini akan jadi faktor pembeda dari keberhasilan pelaksanaan Tax Amnesty tahun ini," kata Agus dalam Rapat Dengar Rapat Umum (RDPU) antara Komisi XI dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM), Senin (25/4). Namun, BI juga memberikan catatan terhadap rencana penerapan kebijakan tersebut. Pertama, Tax Amnesty harus dirancang sebagai titik tolak dari sistem perpajakan yang baru melalui rekonsiliasi data atau tax reform.