JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tenggat waktu selama dua hingga tiga bulan kepada lima dana pensiun yang kini masuk pengawasan. Jika hingga batas waktu itu tak ada kejelasan perbaikan, OJK akan membubarkan lima dapen itu. Selanjutnya, hak-hak peserta dana pensiun yang sudah jatuh tempo mesti dibayarkan. Untuk hak peserta yang belum jatuh tempo, OJK mengusulkan agar dipindah ke dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) secara perorangan. Lima dana pensiun yang masuk pengawasan khusus OJK adalah Dana Pensiun BPILP Pulogadung, Indah Karya, Istaka Karya, Industri Sandang, serta Kodja Bahari. Kelimanya tidak memiliki dana yang cukup untuk membayar kewajiban uang pensiun nasabah yang total ditaksir sekitar Rp 100 miliar.
Lima dapen bermasalah terancam dibubarkan
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tenggat waktu selama dua hingga tiga bulan kepada lima dana pensiun yang kini masuk pengawasan. Jika hingga batas waktu itu tak ada kejelasan perbaikan, OJK akan membubarkan lima dapen itu. Selanjutnya, hak-hak peserta dana pensiun yang sudah jatuh tempo mesti dibayarkan. Untuk hak peserta yang belum jatuh tempo, OJK mengusulkan agar dipindah ke dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) secara perorangan. Lima dana pensiun yang masuk pengawasan khusus OJK adalah Dana Pensiun BPILP Pulogadung, Indah Karya, Istaka Karya, Industri Sandang, serta Kodja Bahari. Kelimanya tidak memiliki dana yang cukup untuk membayar kewajiban uang pensiun nasabah yang total ditaksir sekitar Rp 100 miliar.