JAKARTA. Sebanyak lima dana pensiun (dapen) masuk dalam pengawasan khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kelimanya adalah BPLP Pulogadung, Indah Karya, Istaka Karya, Industri Sandang dan Koja Bahari. "Mereka tidak memiliki pendanaan cukup untuk membayar kewajibannya untuk uang pensiun," kata Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank II OJK. Namun Dumoly belum mau mengungkap detailnya. Selain itu, OJK juga melakukan pemeriksaan terhadap Jamsostek dan PT Askes, untuk memastikan kesiapan sumber daya manusia, aset dan manajemen dalam proses konversi ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).Kemarin, OJK resmi mencabut izin PT Asuransi Jiwa Nusantara (AJN) karena tidak mampu memenuhi kesehatan keuangan yang meliputi risk based capital (RBC), OJK telah memberi sanksi pembatasan kegiatan usaha hingga 10 Juni.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Lima Dapen tak cukup bayar duit pensiun
JAKARTA. Sebanyak lima dana pensiun (dapen) masuk dalam pengawasan khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kelimanya adalah BPLP Pulogadung, Indah Karya, Istaka Karya, Industri Sandang dan Koja Bahari. "Mereka tidak memiliki pendanaan cukup untuk membayar kewajibannya untuk uang pensiun," kata Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank II OJK. Namun Dumoly belum mau mengungkap detailnya. Selain itu, OJK juga melakukan pemeriksaan terhadap Jamsostek dan PT Askes, untuk memastikan kesiapan sumber daya manusia, aset dan manajemen dalam proses konversi ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).Kemarin, OJK resmi mencabut izin PT Asuransi Jiwa Nusantara (AJN) karena tidak mampu memenuhi kesehatan keuangan yang meliputi risk based capital (RBC), OJK telah memberi sanksi pembatasan kegiatan usaha hingga 10 Juni.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News