JAKARTA. Lima emiten yang sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI), mendapat sanksi penghentian sementara perdagangan saham, oleh otoritas bursa. Lima saham yang disuspensi tersebut adalah PT Buana Listya Tama Tbk (BULL), PT Davomas Abadi Tbk (DAVO), PT Mitra International Resources Tbk (MIRA), PT Panca Wiratama Sakti Tbk (PWSI), dan PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB). Otoritas BEI menjatuhkan sanksi suspensi karena lima emiten tersebut terlambat menyampaikan laporan keuangan tahun 2011 dan tidak membayar denda.
Lima emiten disetop perdagangan sahamnya
JAKARTA. Lima emiten yang sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI), mendapat sanksi penghentian sementara perdagangan saham, oleh otoritas bursa. Lima saham yang disuspensi tersebut adalah PT Buana Listya Tama Tbk (BULL), PT Davomas Abadi Tbk (DAVO), PT Mitra International Resources Tbk (MIRA), PT Panca Wiratama Sakti Tbk (PWSI), dan PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB). Otoritas BEI menjatuhkan sanksi suspensi karena lima emiten tersebut terlambat menyampaikan laporan keuangan tahun 2011 dan tidak membayar denda.