KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada lima emiten lagi yang berpotensi dihapus pencatatan sahamnya secara paksa (forced delisting) dari papan perdagangan bursa saham. Kelimanya adalah, PT Leo Investments Tbk (ITTG), PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk (AIMS), PT Borneo Limbung Energi & Metal Tbk (BORN), PT Evergreen Invesco Tbk (GREN), PT Cakra Mineral Tbk (CKRA). Berdasarkan surat resmi yang diterbitkan oleh BEI, kelimanya telah memenuhi kriteria untuk dilakukan delisting. Alasannya beragam. Ada yang karena sudah terlalu lama disuspensi lantaran telat menyampaikan laporan keuangan dan membayar denda. Bahkan, ada yang lantaran fundamentalnya terganggu. PT Akbar Indo Makmur Stimec misalnya. Perusahaan yang sempat banting setir dari bidang farmasi ke perdagangan batubara ini tidak memiliki pendapatan sejak 2018. BEI akhirnya melakukan suspensi saham ini sejak 30 Oktober 2018.
Lima emiten memenuhi syarat delisting, bagaimana nasib investor?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada lima emiten lagi yang berpotensi dihapus pencatatan sahamnya secara paksa (forced delisting) dari papan perdagangan bursa saham. Kelimanya adalah, PT Leo Investments Tbk (ITTG), PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk (AIMS), PT Borneo Limbung Energi & Metal Tbk (BORN), PT Evergreen Invesco Tbk (GREN), PT Cakra Mineral Tbk (CKRA). Berdasarkan surat resmi yang diterbitkan oleh BEI, kelimanya telah memenuhi kriteria untuk dilakukan delisting. Alasannya beragam. Ada yang karena sudah terlalu lama disuspensi lantaran telat menyampaikan laporan keuangan dan membayar denda. Bahkan, ada yang lantaran fundamentalnya terganggu. PT Akbar Indo Makmur Stimec misalnya. Perusahaan yang sempat banting setir dari bidang farmasi ke perdagangan batubara ini tidak memiliki pendapatan sejak 2018. BEI akhirnya melakukan suspensi saham ini sejak 30 Oktober 2018.