JAKARTA. Pembahasan alot terjadi terkait revisi Undang-Undang No 42 Tahun 2008 terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Wakil Presiden dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR. Mayoritas fraksi menolak adanya revisi tersebut dan mencabutnya dari program legislasi nasional (Prolegnas). "Ada lima fraksi ingin pembahasan perubahan undang-undang dihentikan dengan beragam pertimbangannya. Dan empat fraksi melihat UU No 42 memiliki kelemahan sehingga pembahasan harus dilanjutkan," ujar Ketua Baleg, Ignatius Mulyono dalam kesimpulannya, Jakarta, Rabu (25/9/2013).
Mayoritas fraksi yang menolak adanya revisi undang-undang antara lain Fraksi Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sedangkan empat fraksi yang meminta revisi undang-undang tetap dilanjutkan adalah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Gerindra, dan Partai Hanura. Perwakilan Fraksi Demokrat, Harry Witjaksono, mengatakan tetap menolak perubahan Undang-Undang Pilpres, karena yang ada masih relevan untuk Pilpres 2014 mendatang. Begitu juga pendapat yang disampaikan perwakilan Golkar, Ali Wongso Sinaga. "Berkaitan dengan gagasan perubahan UU 42 Tahun 2008, Fraksi Golkar terbuka tapi tidak bergerak mundur. Maka kami menolak perubahan, salah satunya mempertahankan pengajuan syarat capres dan wapres diusung oleh partai terkuat," terang Ali. Perwakilan Fraksi PDI Perjuangan, Arif Wibowo bilang, pendapat mini partainya, menyatakan bahwa rancangan harus mampu menjawab tantangan pemilihan Presiden. Oleh karena itu, rancangan ini harus dirumuskan pada masa anggota dewan Periode 2014.