JAKARTA. Pembahasan alot terjadi terkait revisi Undang-Undang No 42 Tahun 2008 terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Wakil Presiden dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR. Mayoritas fraksi menolak adanya revisi tersebut dan mencabutnya dari program legislasi nasional (Prolegnas). "Ada lima fraksi ingin pembahasan perubahan undang-undang dihentikan dengan beragam pertimbangannya. Dan empat fraksi melihat UU No 42 memiliki kelemahan sehingga pembahasan harus dilanjutkan," ujar Ketua Baleg, Ignatius Mulyono dalam kesimpulannya, Jakarta, Rabu (25/9/2013).
Mayoritas fraksi yang menolak adanya revisi undang-undang antara lain Fraksi Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sedangkan empat fraksi yang meminta revisi undang-undang tetap dilanjutkan adalah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Gerindra, dan Partai Hanura. Perwakilan Fraksi Demokrat, Harry Witjaksono, mengatakan tetapĀ menolak perubahan Undang-Undang Pilpres, karena yang ada masih relevan untuk Pilpres 2014 mendatang. Begitu juga pendapat yang disampaikan perwakilan Golkar, Ali Wongso Sinaga. "Berkaitan dengan gagasan perubahan UU 42 Tahun 2008, Fraksi Golkar terbuka tapi tidak bergerak mundur. Maka kami menolak perubahan, salah satunya mempertahankan pengajuan syarat capres dan wapres diusung oleh partai terkuat," terang Ali. Perwakilan Fraksi PDI Perjuangan, Arif Wibowo bilang, pendapat mini partainya, menyatakan bahwa rancangan harus mampu menjawab tantangan pemilihan Presiden. Oleh karena itu, rancangan ini harus dirumuskan pada masa anggota dewan Periode 2014.
"PDI Perjuangan menolak rancangan UU Pilpres dan sesuai mekanisme kelegalisasian harus dicabut dari Prolegnas. Artinya, PDI Perjuangan tidak menghendaki dilanjutkan pembahasan RUU Pilpres," kata Arif. Sementara fraksi yang meminta pembahasan tetap dilanjutkan, Fraksi PKS diwakili Bukhori bahwa pemilihan kepala negara sangat mendasar dalam kehidupan secara berbangsa dan bernegara. Memilih Presiden dan wakilnya menjadi sangat mendasar. "Masa sekarang masih relevan untuk mengubah UU Pilpres sampai kemudian diterapkan pada pemilihan pada Juli 2014. PKS memandang perlu untuk membahas UU ini. PKS pada akhirnya menyetujui revisi UU Pilpres untuk kemudian diteruskan dan dibahas menjadi RUU," kata Buchori. (Tribunnews) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Dikky Setiawan