JAKARTA. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang bisnis online atau e-commerce yang saat ini tengah digodok oleh pemerintah menuai respon positif dari pelaku bisnis online. Jullian Gaffar, Director Berniaga.com berharap RPP ini bisa mengatur mana pemain yang memiliki kredibilitas mana yang tidak.Jullian juga berharap RPP ini tidak menghambat perkembangan e-commerce yang tengah berkembang pesat saat ini. Asal tahu saja, RPP tentang e-commerce ini tengah dikaji oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Perdagangan. Pembuatan RPP ini lantaran, nilai bisnis online ini ditaksir mencapai angka Rp 400 triliun. Aturan ini nantinya akan membentuk lembaga sertifikasi penyelenggara bisnis online. Jullian sendiri berharap aturan ini mengatur setidaknya lima hal. Berikut lima hal menurut Julian. 1. Perlindungan keamanan bertransaksi bagi konsumen bisnis online2. Peraturan yang mengatur tentang tata cara pembayaran secara online3. Pengklasifikasian kategori para pelaku bisnis online.4. Peraturan terkait pajak bagi pelaku usaha online juga diatur kejelasannya. Julian berharap ada keringanan pajak bagi pelaku usaha online yang baru berdiri. 5. Pedoman yang dapat mengatur validitas setiap pelaku bisnis online sehingga konsumen merasa benar-benar aman bertransaksi dengan situs niaga tersebut.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Lima hal yang diharapkan dari RPP e-commerce
JAKARTA. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang bisnis online atau e-commerce yang saat ini tengah digodok oleh pemerintah menuai respon positif dari pelaku bisnis online. Jullian Gaffar, Director Berniaga.com berharap RPP ini bisa mengatur mana pemain yang memiliki kredibilitas mana yang tidak.Jullian juga berharap RPP ini tidak menghambat perkembangan e-commerce yang tengah berkembang pesat saat ini. Asal tahu saja, RPP tentang e-commerce ini tengah dikaji oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Perdagangan. Pembuatan RPP ini lantaran, nilai bisnis online ini ditaksir mencapai angka Rp 400 triliun. Aturan ini nantinya akan membentuk lembaga sertifikasi penyelenggara bisnis online. Jullian sendiri berharap aturan ini mengatur setidaknya lima hal. Berikut lima hal menurut Julian. 1. Perlindungan keamanan bertransaksi bagi konsumen bisnis online2. Peraturan yang mengatur tentang tata cara pembayaran secara online3. Pengklasifikasian kategori para pelaku bisnis online.4. Peraturan terkait pajak bagi pelaku usaha online juga diatur kejelasannya. Julian berharap ada keringanan pajak bagi pelaku usaha online yang baru berdiri. 5. Pedoman yang dapat mengatur validitas setiap pelaku bisnis online sehingga konsumen merasa benar-benar aman bertransaksi dengan situs niaga tersebut.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News